Terkesan Proyek Siluman Dikerjakan Asal Jadi, Kualitas dan mutunya Jau dari kata Layak.
Lahat || Mitramabes.com – Tim Media Delikkasus86, mendapati 2 proyek pekerjaan umum dinas TPHP kabupaten Lahat, Pembangunan Jalan Usaha Tani dan pembuatan Drenase saluran irigasi persawahan di desa Tanjung Tebat kecamatan Tanjung Tebat.
Di temui pekerjaan umum APBD kabupaten lahat yang sengaja tidak mengunakan papan informasi keterbukaan Publik di area proyek tersebut, 12/10/2025.
Awak media Delikkasus86.com, menyayangkan atas pekerjaan yang di nilai asal asalan pada pekerjaan proyek Jalan Usaha Tani di antaranya 2 pekerjaan umum yang dinilai sangat buruk dan amburadul.
Terkait pada proyek APBD kabupaten lahat, ada dua proyek pekerjaan milik Dinas TPHP kabupaten Lahat, di antaranya ada di desa Tanjung Tebat kecamatan Tanjung Tebat,.
Amir, L. Memintah pada pihak terkait, diantaranya. Konsultan, PPTK, dan BPK, kiranya dapat melakukan survei kelokasi dan Lakukan tes/uji kelayakan cor beton 2 pekerjaan Proyek Usaha Tani yang di maksud.
Menurut penilaian dan hasil investigasi kami di lapangan kedua proyek tersebut sangat jau dari kata Layak, jau dari intimasi pada R,A,P yang sudah ditetapkan.
Dengan ada nya temuan temuan tim investigasi media Delikkasus86.com di lapangan, Amir, L. Mendatangi kantor Dinas TPHP kabupaten Lahat guna untuk konfirmasi sekaligus menyerahkan Poto dan vidio Dokumentasi hasil temuan di lokasi pembangunan tersebut.
Amir, pertanyakan hak dan tangung jawab nya selaku Dinas penanggung jawab proyek pembanguan jalan usaha tani dan pembanguan Drenase persawahan dan usaha tani wilaya kecamatan Tanjung Tebat kabupaten lahat.
Sesuai Dokumentasi yang diserahkan langsung pada kepala bidang Dinas TPHP Lahat berupa Vidio dan poto-poto yang jelas dan akurat, dokumentasi tersebut di terima langsung oleh Bapak Dia selaku Kabit di dinas TPHP Lahat yang menangani.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Ada pun jawaban PK Kabit, memberikan tanggapannya, prihal temuan tim Investigasi nasional media Delikkasus86, mengatakan. Bahwa dirinya tidak bekerja sendirian dan di situ ada bidang bidang yang memiliki tangung jawab yang sama, seperti Pengawas lapangan, PPTK juga Konsultan setiap proyek. Kami terima laporan dan temuan dari Media Delikkasus86 berserta angota, dalam hal ini kami, akan turun kelokasi guna meninjau dan memastikan pekerjaan tersebut, dan kami akan membuat surat perintah khusus jika tidak ada perbaikan maka kami siap memberikan sanksi lebih berat lagi dan tidak meng,asesekan dan atau tidak kami terima Asesekan nanti,” tegasnya kabit TPHP.
Sebelum pekerjaan di laksanakan Papan informasi proyek harus lebih dulu di pasang.
Bahwa melaksanakan suatu pekerjaan yang bersumber dari angaran pemerintah, keterbukaan Informasi buplik salah satu sarat yang harus di lakukan.
Ketentuan Pasal 20 ayat (2) dan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
Mengingat.
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846).
Bupati lahat H. Burzah Zarnubi bersama ibu Widia Ningsih, wakil bupati lahat.
Dalam pidatonya lantang dan tegas, Membangun Desa, Menata Kota. Itu lah Slogan Bupati dan wakil bupati lahat.
Atas intruksi mereka, wasai dan laporkan jika ada temuan temuan di lapangan baik pembangunan maupun bidang lain, terdapat penyelewengan dan ketidak transparanan pada pelayan publik,. Laporkan.!!Kami akan tidak lanjuti.
“Bersambung.
(Tim Investigasi