Aceh MBS Bawang Merah Bawang Putih Dan Cabe Kering Bebas Masuk ,Melalui Pelabuhan Tanjung Harap,Yang Diangkut ,Dengan kapal Batam ,Jet.
Hal tersebut di ke tahwi ,Saat Tim Gabungan wartwan Indonesia (GWI) Dpc Kabupaten kepulauan,,Saat Inpistipasi Kepelabuhan Tanjung Harapan.MembenarkanAtas laporan Masysrakat ,Adanya aktifitas Bongkar Bawang merah bawang putih ,Cabe Kering,menurut masyarakat aktifitas Tersebut sudah Berjalan ,Cukup lama,Tanpa ada ke pengawasan ,APH.
ketua Gabungan ,Wartawan indonesia GWI kabupaten Kepulauan , Jamaludin Beserta Tim ,,dari pelabuhan langsung Mengikuti Becak yang Bermuatan Bawang Merah bawan Putih dan ,Cabe Kering ketempat Gudang yang tidak Dipasang Papan Nama.
Saat Media tim GWI Mempertanyakan Izin legilitas barang tersebut ,Pemilik ,menjawab ada .Sesa.at kemudian Pemilik .R Memperlihatkan Surat dari Disperindag .Setelah Dicek Surat tersebut sudah tidak Berlaku lagi,dan juga dokumen dari karang tina Batam Tidak ada.
Tidak hanya sampai sampai Disitu ,Tim lansung .menjumpai kepala dinas Disperindag ,meminta keterangan Surat yang pernah dikeluarkan .
Kepala,Dinas Disperindag kabupaten kepulauan Meranti ,Marwan Membenarkan ada Mengeluarkan ,Surat tersebut,akan tetapi ,sudah habis tempoh,semenjak Bulam,Mei kemaren.
Artinya pemilik barang tersebut Mengunakan Surut yang sudah tidak Berlaku lagi.
kepala dinas Disperindag ,Sangat kecewa dengan pemasok barang tersebut,Atas tindakan pemilik, R Mengunakan Dokumen yang sudah Tidak berlaku lagi,dan sat disanyang kan juga dokumen tersebut dikeluar kan kepada ,awak media ,dengan Nada Kesal Bercampur Amrah.
(Iwan)