Aktivitas dimalam hari Gudang BBM ilegal dan oplosan di Desa Bakung kabupaten Ogan Ilir

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

( Mitra Mabes ) Desa Bakung Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir Sumatra Selatan ,
Aktivitas di malam hari Minyak driling ilegal Desa Bakung kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan Masih Beraktivitas tanpa tersentuh Hukum ,

Aktivitas di malam hari dan siang Mafia Minyak driling ilegal Terbesar Di Desa Bakung Kian Marak Tanpa Tersentuh Hukum, Kepada jendral polisi Listiyo Sigit dan Kapolda Sumsel Andi Rian R Djajadi , kami minta di tindak lanjuti , jangan sampai Terjadi hal nigatip yang tidak di inginkan , seperti Ledakan dan kebakaran ,12 Oktober 2025,


yang terletak di Kecamatan Indralaya Utara Desa Bakung Ogan Ilir di , Sumatera Selatan, wilayah hukum Polres Ogan Ilir Masih beraktivitas Hal ini terpantau oleh tim media.

Namun diduga gudang Minyak BBM driling ilegal di Desa Bakung Ogan Ilir pada malam hari didalam bentuk Gudang Berdinding Seng tersebut melakukan kegiatan pengoplosan minyak BBM Solar drilling dan minyak pertalite bersubsidi,.

Dikatakan oleh warga yang sering melintas di area gudang tempat penampungan bbm drilling ilegal itu, Desa Bakung Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir,

Kami berharap kepada aparat penegak hukum (APH) TNI /polri’ dan Seluruh instansi Terkait Petugas setempat segera melakukan tindak Tegas mafia Minyak driling BBM Ilegal, aktivitas pada malam hari Desa Bakung Indralaya Utara kabupaten Ogan Ilir, patut ditindak tegas,

Maunya di tindak tegas jangan sampai nanti menimbulkan dampak negatif ke Masyarakat seperti terjadi ledakan dan kebakaran apa lagi tidak jau dari pemukiman warga sekitar,

Pelaku di jerat dengan pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke -7 undang- Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta kerja menjadi Undang-undang JO pasal 55 Ayat (1) ke -1 KUHP pidana JO pasal 188 KUHP pidana di pedana Dengan pidana penjara paling Lama 6 (enam ) Tahun dan pidana Denda paling banyak Rp 60,000,000,000,(Enam puluh Miliar Rupiah,

Dapat di katakan,Perpres 191/2014 dan perubahan nya secara spesifik melarang penimbunan dan /atau Penyimpanan Minyak tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (gas Oil )

Di sisi lain pasal 53 Jo , pasal 23 ayat (2) huruf C Undang undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi ( UU 22 /2001) kemudian mengatur bahwa ,

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas , Pertamina, Daerah guna menertibkan dan pengelolaan Minyak ilegal, pungkasnya

Sementara Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam praktik kegiatan ilegal , Khususnya Sumatra Selatan Kepada Kapolda Sumatra Selatan Irjen pol Andi Rian R ,Djajadi ,S,I,K, M,H, Tolong Di tindak Lanjuti Kahsus Minyak driling ilegal ,,,,

Apapun itu bentuknya penyeludupan, pencemaran Lingkungan, Batubara, Penimbunan BBM Ilegal atau apapun itu silakan disampaikan, ke nomor telpon saya sudah tersebar dan nomor hotline bantuan polisi 0813-70002-110, silakan dihubungi dan akan dilayani 24 jam.

Namun Sangat disayangkan masih ada oknum-oknum pengusaha penimbun BBM Ilegal yang tidak mengindahkan Instruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit ,

Dengan ada nya Temuaan gudang minyak BBM drilling ilegal ini Seluruh instansi terkait Segera. menindaklanjuti,
Khusus nya aparat APH harus tindak tegas, bongkar gudang BBM minyak ilegal dan penjarakan pelaku mafia nya,

Kaperwil Sumsel

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemberdayaan Forum Anak Desa Tanjung Medang Tahun 2025: Wadah Aspirasi dan Kreativitas Anak
Mafia Pengusaha Minyak Ilegal Jenis Pertalite Tidak Tersentuh Hukum, Kapolres Siak Bungkam!
Kapolres Pelalawan hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Pelalawan Ke-26 Tahun 2025
Ketua DPRD OKI Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Memperingati HUT OKI ke-80
Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini
HUT ke-80 OKI, Raden Gempita Gelar Reses dan Salurkan Bantuan untuk Masyarakat
Misi di PBB Tuntas, Wilson Lalengke Bertolak dari New York Kembali ke Jakarta Hari Ini
Diundang Kedubes Rusia, Wilson Lalengke Akan Mengikuti Seminar Internasional terkait Konflik Rusia-Ukraina

Berita Terkait

Minggu, 12 Oktober 2025 - 20:44 WIB

Aktivitas dimalam hari Gudang BBM ilegal dan oplosan di Desa Bakung kabupaten Ogan Ilir

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Pemberdayaan Forum Anak Desa Tanjung Medang Tahun 2025: Wadah Aspirasi dan Kreativitas Anak

Minggu, 12 Oktober 2025 - 19:04 WIB

Mafia Pengusaha Minyak Ilegal Jenis Pertalite Tidak Tersentuh Hukum, Kapolres Siak Bungkam!

Minggu, 12 Oktober 2025 - 16:27 WIB

Kapolres Pelalawan hadiri Upacara Hari Jadi Kabupaten Pelalawan Ke-26 Tahun 2025

Minggu, 12 Oktober 2025 - 14:20 WIB

Ketua DPRD OKI Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Memperingati HUT OKI ke-80

Berita Terbaru