Babatan Sodagar pemulutan kab Ogan Ilir Penampung penyimpanan pengelolaan minyak Crude palm oil CPO ilegal tidak tersentuh Hukum, ada apa?

Minggu, 12 Oktober 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penampungan minyak mentah ilegal kelapa sawit Crude palm Oil { CPO} Di Desa Babatan Sodagar kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir (OI) dekat Tugu perbatasan antara kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin, ?Sudah hampir 1 tahun ini tidak tersentuh Hukum? Wilayah Ogan Ilir,

Dalam investasi awak media penemuan gudang tersebut diduga kuat gudang CPO Crude palm Oil ilegal sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai: Undang Undang yang berlaku, kami awak media akan bekerja Sama dengan pihak perusahaan PT SAP/Bw /TBL Di Sebokor kabupaten Banyuasin Untuk pengawasan Armada pengangkutan minyak CPO,

12 Oktober 2025

Kegiatan itu jelas melangar Hukum Bila legalitas nya tidak bisa di pertangungung jawabkan sebaiknya aparat penegak hukum APH Segera Menindaklanjuti Sesuai proses Hukum yang berlaku,

Gudang minyak CPO (Crude Palm Oil) ilegal dapat dikenakan pasal KUHP, khususnya Pasal 480 jo 55, 56 KUHP. Pasal ini biasanya terkait dengan tindak pidana penipuan, pemalsuan, atau penggelapan yang berkaitan dengan perniagaan.

Pasal 480 KUHP:

Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penampungan alias Asbak atau pemalsuan dalam konteks bisnis atau perdagangan.

Jo 55, 56 KUHP:

Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang perbuatan hukum yang dilakukan bersama-sama atau membantu melakukan tindak pidana.

Dalam kasus gudang CPO ilegal:

Jika gudang CPO ilegal terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum seperti penipuan dalam perdagangan, pemalsuan dokumen terkait CPO, atau penggelapan CPO, maka Pasal 480 jo 55, 56 KUHP dapat diterapkan.

Jika ada kasus dimana minyak Crude palm oil {CPO} yang disalahgunakan, misalnya dengan cara memalsukan dokumen untuk menghindari pajak atau bea masuk, atau dengan cara mengelabui pembeli dengan mengklaim CPO yang dijual memiliki kualitas yang lebih baik daripada yang sebenarnya, maka penerapan Pasal 480 jo 55, 56 KUHP menjadi relevan.

Peraturan mengenai minyak CPO juga diatur oleh undang-undang lainnya seperti PMK Nomor 1/2022 tentang tarif bea keluar CPO dan PMK 76/2021 tentang pungutan ekspor CPO, menurut Direktorat Jenderal Anggaran.

Selain pasal KUHP, pelanggaran lain dalam kegiatan CPO ilegal juga dapat dijerat dengan undang-undang lain yang relevan, seperti undang-undang tentang perniagaan atau undang-undang tentang kelapa sawit.

Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)

Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),

 

Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,

Dengan adanya temuan gudang penampungan CPO tersebut apabila benar adanya dan bahkan terbukti bahwa gudang CPO Crude palm Oil tersebut yang melangar Hukum untuk menindak tegas oknum yang memiliki gudang tersebut,

Kaperwil Sumsel

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi Roeki, Bahas Hilirisasi Kelapa Nasional
DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029
Walikota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih Buka Kajian Milenial dan Parenting Dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447
Aksi Cepat Personel Propam Polres Samosir bantu korban kecelakaan di Jalan Tolping, Simanindo.
Tembak Mahasiswi Saat Rampas Motor, Begal Sadis Asal OKI Ditangkap Polisi – Selasa, 14 Oktober 2025
PORSENITAS XII dan Pameran Produk Unggulan KUNCI BERSAMA 2025 Resmi Ditutup: Indramayu Juara Umum
Sarihon tindaon Pemilik Pabrik tahu rumahan di siempat rube, beromzet 600 ribu perharinya,
Diskominfo Purwakarta Raih Sertifikasi ISO 27001, Bukti Komitmen Keamanan Informasi senin, 13 okt 2025 10:45

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:15 WIB

Bupati Anwar Sadat Terima Audiensi Roeki, Bahas Hilirisasi Kelapa Nasional

Selasa, 14 Oktober 2025 - 20:11 WIB

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna, Pengambilan Sumpah Janji PAW Anggota DPRD Sisa Masa Jabatan 2024-2029

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:51 WIB

Walikota Tebingtinggi H Iman Irdian Saragih Buka Kajian Milenial dan Parenting Dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447

Selasa, 14 Oktober 2025 - 16:28 WIB

Aksi Cepat Personel Propam Polres Samosir bantu korban kecelakaan di Jalan Tolping, Simanindo.

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Tembak Mahasiswi Saat Rampas Motor, Begal Sadis Asal OKI Ditangkap Polisi – Selasa, 14 Oktober 2025

Berita Terbaru

NASIONAL

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Rakornas TPAKD 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:13 WIB

NASIONAL

Kapolda Riau Resmikan SPPG Polres Kampar 

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:49 WIB

NASIONAL

Wabup Sambut Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi

Selasa, 14 Okt 2025 - 21:47 WIB