Penampungan minyak mentah ilegal kelapa sawit Crude palm Oil { CPO} Di Desa Babatan Sodagar kecamatan pemulutan kabupaten Ogan Ilir (OI) dekat Tugu perbatasan antara kabupaten Ogan Ilir dan Banyuasin, ?Sudah hampir 1 tahun ini tidak tersentuh Hukum? Wilayah Ogan Ilir,
Dalam investasi awak media penemuan gudang tersebut diduga kuat gudang CPO Crude palm Oil ilegal sudah melanggar aturan hukum pemerintah sesuai: Undang Undang yang berlaku, kami awak media akan bekerja Sama dengan pihak perusahaan PT SAP/Bw /TBL Di Sebokor kabupaten Banyuasin Untuk pengawasan Armada pengangkutan minyak CPO,
12 Oktober 2025
Kegiatan itu jelas melangar Hukum Bila legalitas nya tidak bisa di pertangungung jawabkan sebaiknya aparat penegak hukum APH Segera Menindaklanjuti Sesuai proses Hukum yang berlaku,
Gudang minyak CPO (Crude Palm Oil) ilegal dapat dikenakan pasal KUHP, khususnya Pasal 480 jo 55, 56 KUHP. Pasal ini biasanya terkait dengan tindak pidana penipuan, pemalsuan, atau penggelapan yang berkaitan dengan perniagaan.
Pasal 480 KUHP:
Pasal ini mengatur tentang tindak pidana penampungan alias Asbak atau pemalsuan dalam konteks bisnis atau perdagangan.
Jo 55, 56 KUHP:
Pasal 55 dan 56 KUHP mengatur tentang perbuatan hukum yang dilakukan bersama-sama atau membantu melakukan tindak pidana.
Dalam kasus gudang CPO ilegal:
Jika gudang CPO ilegal terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum seperti penipuan dalam perdagangan, pemalsuan dokumen terkait CPO, atau penggelapan CPO, maka Pasal 480 jo 55, 56 KUHP dapat diterapkan.
Jika ada kasus dimana minyak Crude palm oil {CPO} yang disalahgunakan, misalnya dengan cara memalsukan dokumen untuk menghindari pajak atau bea masuk, atau dengan cara mengelabui pembeli dengan mengklaim CPO yang dijual memiliki kualitas yang lebih baik daripada yang sebenarnya, maka penerapan Pasal 480 jo 55, 56 KUHP menjadi relevan.
Peraturan mengenai minyak CPO juga diatur oleh undang-undang lainnya seperti PMK Nomor 1/2022 tentang tarif bea keluar CPO dan PMK 76/2021 tentang pungutan ekspor CPO, menurut Direktorat Jenderal Anggaran.
Selain pasal KUHP, pelanggaran lain dalam kegiatan CPO ilegal juga dapat dijerat dengan undang-undang lain yang relevan, seperti undang-undang tentang perniagaan atau undang-undang tentang kelapa sawit.
Setiap Orang yang Melakukan, Pengolahan Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengolahan di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 ( Lima) tahun dan denda paling tinggi Rp 50,000,000,000,00 ( lima puluh miliar rupiah)
Pengangkutan Sebagai mana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun dan denda paling tinggi Rp 40,000,000,000,00 (empat puluh miliar rupiah),
Penyimpanan sebagimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha penyimpanan di pidana penjara paling lama 3 (tiga ) tahun dan denda paling tinggi Rp 30,000,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,
Niaga Sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30, OOO,000,000,00( tiga puluh miliar rupiah,
Dengan adanya temuan gudang penampungan CPO tersebut apabila benar adanya dan bahkan terbukti bahwa gudang CPO Crude palm Oil tersebut yang melangar Hukum untuk menindak tegas oknum yang memiliki gudang tersebut,
Kaperwil Sumsel