Petani di Pagaralam Nekat Bacok Pemilik Kebun, Polsek Pagar Alam Utara Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Jumat, 10 Oktober 2025 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Mitramabes.com Pagaralam–sumsel Polres Pagar Alam melalui Polsek Pagar Utara ungkap kasus Curas, Aksi nekat seorang petani berinisial Andriansyah (31) asal Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, berakhir di tangan polisi setelah mencoba melukai pemilik kebun yang memergokinya mencuri kulit kayu manis di wilayah Kelurahan Selibar, Kecamatan Pagaralam Utara, Kamis (9/10/2025) pagi.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S. I.k melalui Kapolsek Pagar Alam Utara Iptu Ramdani didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH membenarkan pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan tersebut. Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban yang terluka akibat menangkis serangan pelaku menggunakan pisau.

> “Pelaku kami amankan di rumahnya di Pengandonan, Kelurahan Selibar, pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar AKP Ramdani.

 

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu karung berisi kulit kayu manis hasil curian, satu bilah pisau, serta sandal jepit warna merah putih yang ditinggalkan di lokasi kejadian.

Menurut keterangan, peristiwa bermula ketika korban mendapati sejumlah pohon kayu manis di kebunnya telah dikuliti. Saat menegur pelaku, korban justru diserang dengan pisau hingga mengalami luka pada tangan. Beruntung korban berhasil menyelamatkan diri dan segera melapor ke pihak kepolisian.

> “Tindakan cepat anggota di lapangan berkat laporan masyarakat sangat membantu proses penangkapan pelaku. Ini menunjukkan pentingnya kolaborasi warga dan kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan,” jelas Ramdani.

 

Polisi kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum.

> “Pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kasi Humas Iptu Mansyur menambahkan.

 

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar, sekaligus mempercayakan sepenuhnya penanganan hukum kepada aparat kepolisian. (HR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Sekber Aceh Muhammad Kusyasyi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Dewan Ekonomi Aceh
Resmi Terdaftar Di Kesbangpol, AKPERSI Sulut Siap Menjalankan Tugas Sesuai Prosedur.
Dukung Program Ketahanan Pangan, IWO & Wappres Kunjungi Lokasi Longsor
Hujan Deras Dan Angin Ribut Yang Merobohkan Atap Rumah Warga Diperkirakan Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah
Polsek Tapung Hulu dan Insan Pers Gelar Aksi Peduli Jiwa Bangsa
Terkait Isu Gudang CPO, Yang Dalam Pemberitaan Melibatkan Kapolda SUMUT, Dan Kapolres Batu Bara, Ketua DPD PJID, Kabupaten Batu Bara Angkat Bicara
Wujud Kepedulian Polri, Kapolsek Seputih Banyak Turun Langsung Bantu Warga Kurang Mampu di Kampung Sri Budaya
Sat Lantas Polres Langkat Gelar Patroli Rutin Malam Hari

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Ketua Sekber Aceh Muhammad Kusyasyi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Dewan Ekonomi Aceh

Jumat, 10 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Resmi Terdaftar Di Kesbangpol, AKPERSI Sulut Siap Menjalankan Tugas Sesuai Prosedur.

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:26 WIB

Hujan Deras Dan Angin Ribut Yang Merobohkan Atap Rumah Warga Diperkirakan Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Jumat, 10 Oktober 2025 - 16:04 WIB

Polsek Tapung Hulu dan Insan Pers Gelar Aksi Peduli Jiwa Bangsa

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:43 WIB

Terkait Isu Gudang CPO, Yang Dalam Pemberitaan Melibatkan Kapolda SUMUT, Dan Kapolres Batu Bara, Ketua DPD PJID, Kabupaten Batu Bara Angkat Bicara

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Dairi Terima Audiensi Pengurus PHBI

Jumat, 10 Okt 2025 - 18:44 WIB