Lahat || Mitramabes.com – Diduga dikerjakan asal jadi, Pembangunan Jalan Cor Boton Permukiman Desa Gunung kembang Kecamatan Kikim Timur, di kerjakan asal jadi, selain itu. Terdapat Pembangunan Cor Beton Desa Gunung Kikim Timur terlihat amburadul.
Ujang Lantra, LSM Feastra lahat, mengatakan. Beberapa Proyek Dinas PRKPP kabupaten lahat sangat buruk, baik kualitas bangunan, atau pun sistim matrial yang di gunakan tidak sesuai pada RAP yang semestinya.
Hasil investigasi di lapangan, Ujang bersama tim media Investigasi Nasional Delikkasus86.com, mendapati pekerjaan yang di duga dikerjakan asal jadi, sebagai mana yang dimaksud pada
Proyek Pembanguan jalan Cor Beton di Desa Gunung kembang Kecamatan Kikim Timur, dengan pagu Dana APBD Nilai kontrak Rp 472.019.000. Juta rupia yang di kerjakan oleh CV.Gunung Liwat Jaya.
Selain dari itu, Tim investigasi juga menemukan proyek APBD Pembangunan jalan Cor Beton Dusun 4 Desa Marga Mulya kecamatan Kikim timur, Pekerjaan Dinas PRKPP kabupaten Lahat dengan nilai kontrak Rp.946.657.000. dikerjakan oleh CV.Kreasi Mu Indonesia.
Pembangunan Cor Beton baik itu Tembok Penahan dan juga jalan rapat beton. Kedua pekerjaan tersebut telah mendapat perhatian serius dari LSM Feastra Kabupaten lahat, bersama wartawan Delikkasus86.com nasional.
Pasalnya banyak temuan proyek cor beton tidak mengunakan Batu Seprit, proyek cor beton rata rata mengunakan Krokos kotor bercampur tana, tidak layak untuk di pakai cor beton berkualitas dan mutu yang baik, jelasnya Ujang Lantra.
Rata rata proyek cor beton matrial nya krokos kotor.
Batu Seprit yang ada di lokasi hanya sebagai pormalitas saja dan atau Pajangan semata.
Ujang lantara LSM Feastra, meyakini pihak kontraktor bersama pihak Dinas terkait ada main mata, alias kong-kalikong.
Di tempat yang sama. Awak media Delikkasus86.com Investigasi Nasional memintah pada pihak penegak hukum, Inspektorat dan Kejari Lahat, agar dapat mengambil kebijakan tegas pada oknum yang berani bermain-main pada Angaran Dana Pemerintah untuk Pembangunan Daerah Lahat Khususnya. Beri sanksi tegas oknum pemegang proyek yang nakal dan perbuatan curang, dengan sengaja mengambil keuntungan secara pribadi dan atau kemplotan KKN dan perbuatan Korupsi yang merugikan keuangan Daerah dan Negara” Tegasnya Amir, . (Tim-red)