KAUR BENGKULU, MBS.com- Oknum Kepala Desa Tanjung Iman I Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, diduga kuat menggelapkan dana publikasi untuk pembayaran jasa berita online tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, Kamis (9/10/2025).
Hal tersebut mulai mencuat, pada tahun anggaran 2024 oknum Kepala Desa Tanjung Iman I, Aman Dharmawan menyuruh awak media untuk menayangkan 1 (satu) berita online Advertorial (ADV) dengan nominal sebesar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah).
Namun sangat disayangkan berita yang sudah di tayangkan oleh awak media, dan berita acara untuk SPJ juga selesai di Stempel Cap, baik pun ditandatangani mulai terhitung sejak tahun 2024 hingga sampai pada saat ini tahun 2025 bulan September, Aman Diharmawan selaku kepala desa tidak tepati janji.
“Ditempat terpisah, Kades tepat di akhir tahun 2024 yang telah berlalu memohon dan berjanji untuk pelunasan publikasi ia meminta untuk tahun 2025 sekaligus publikasi doubel,” ujar Kades Tanjung Imam I saat dikonfirmasi oleh pihak awak Media Nasional Mitra Mabes (MBS).
Kemudian pas di awal tahun 2025 Kepala Desa tersebut kembali dilakukan konfirmasi langsung ditempat kediaman di rumah pribadi nya, hasil konfirmasi yang dijawab oleh Aman Diharmawan mengatakan, tunggu pencairan kang masih nunggu, kata Aman Diharmawan (Kades).
Pada akhirnya tahun 2024 publikasi berita ADV Desa Tanjung Iman Belum Bayar (BB) sampai pada tahun 2025, semua pencairan Dana Desa (DD) sudah selesai untuk itikad baik Aman Diharmawan selaku kepala desa diduga tidak ada niat untuk membayar alias melunasi hutang.
Kades setempat mulai hilang kontak, dan memilih bungkam saat dikonfirmasi tentang hutang publikasi tahun 2024 padahal pencarian DD tahun 2025 tahap 2 (dua) telah selesai.
Diduga Kepala desa tidak ada niat baik untuk membayar hutang publikasi tahun 2024, hingga sampai dengan saat ini tahun 2025 akhirnya berita ditayangkan sesuai fakta. (Ripasi)