[ JAJARTA ] Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD), Feri Rusdiono, S.H., menyatakan keprihatinan mendalam terhadap kondisi penegakan hukum di wilayah Maluku Utara (Malut), khususnya terkait kasus hukum antara masyarakat Pulau Obi dan pihak korporasi pertambangan.
- Menurut Feri, praktik-praktik yang mencederai integritas lembaga peradilan harus segera dihentikan dan tidak boleh ditoleransi dalam bentuk apa pun. Hu 7
Ia menegaskan bahwa munculnya dugaan adanya pertemuan antara pihak lembaga peradilan dan pihak korporasi menjelang putusan perkara, merupakan bentuk pelanggaran etik dan moral hukum yang sangat serius.
“Jika benar ada pertemuan seperti itu, maka hal tersebut bukan hanya melanggar kode etik kehakiman, tapi juga mencederai asas keadilan bagi masyarakat kecil yang sedang mencari kebenaran,” ujar Feri dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Senin (6/10/2025).ª
Feri menilai, lembaga peradilan sebagai benteng terakhir keadilan tidak boleh terpengaruh oleh kepentingan ekonomi, politik, maupun tekanan dari korporasi.
Ia menyebut, keadilan tidak boleh diperdagangkan, dan setiap hakim wajib menjaga netralitas, kehormatan, serta independensinya dari segala bentuk intervensi eksternal.
Menurutnya, kasus yang terjadi di Pulau Obi adalah contoh nyata bagaimana masyarakat kecil sering kali harus berhadapan dengan kekuatan modal besar yang memiliki akses luas, termasuk kemungkinan intervensi terhadap lembaga hukum.
“Ketika rakyat berjuang untuk haknya di atas tanah kelahirannya, mereka seharusnya dilindungi oleh hukum, bukan dikalahkan oleh kekuatan uang,” tegas Feri.
Ia juga menyoroti indikasi lemahnya pengawasan dari Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terhadap perilaku aparat peradilan di daerah, yang berpotensi membuka ruang terjadinya praktik tidak etis.
Feri meminta agar lembaga pengawas segera turun tangan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pertemuan yang mencurigakan tersebut.
“PWOD menilai bahwa peradilan harus bersih dan transparan. Kalau memang benar terjadi pertemuan informal antara hakim dan pihak yang sedang berperkara, maka itu harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Ia menegaskan, publik berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum yang tidak memihak.
Feri mengingatkan, bahwa salah satu prinsip dasar hukum adalah equality before the law — setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan atau kekayaan.
Ia mengajak semua pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pers, untuk terus mengawal jalannya proses peradilan yang adil dan transparan di Maluku Utara.
“Jangan biarkan masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga peradilan. Karena kalau itu terjadi, maka keruntuhan moral bangsa hanya tinggal menunggu waktu,” katanya.
PWOD, kata Feri, akan terus bersuara lantang terhadap setiap bentuk penyimpangan hukum, terutama yang menyangkut hak-hak masyarakat kecil di daerah lingkar tambang.
Ia menambahkan bahwa organisasi pers juga memiliki tanggung jawab sosial untuk menjaga agar informasi publik tetap murni dan tidak dimanipulasi oleh kepentingan tertentu.
Feri menegaskan bahwa independensi pers menjadi kekuatan utama dalam membongkar ketidakadilan hukum yang sering disembunyikan di balik formalitas institusi.
“Kami tidak anti terhadap korporasi. Namun, kami menolak keras segala bentuk kesepakatan gelap yang merugikan rakyat. Dunia usaha harus berjalan dengan etika, bukan dengan lobi-lobi di ruang tertutup,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas melarang hakim untuk melakukan pertemuan dengan salah satu pihak yang berperkara tanpa kehadiran pihak lainnya.
“Jika hal ini terbukti, maka itu pelanggaran berat. Sanksinya bukan hanya etik, tapi bisa berimplikasi hukum,” sambung Feri.
Lebih lanjut, ia meminta masyarakat dan media lokal di Maluku Utara untuk tidak takut mengungkapkan fakta di lapangan, selama dilakukan berdasarkan prinsip jurnalistik dan bukti yang valid.
“PWOD siap memberikan pendampingan moral dan advokasi kepada wartawan maupun masyarakat yang berani menyuarakan kebenaran,” ujarnya.
Feri juga menyerukan kepada aparat penegak hukum di pusat agar tidak menutup mata terhadap persoalan yang mencoreng citra lembaga peradilan di daerah.
“Keadilan itu tidak boleh eksklusif hanya untuk yang punya kuasa. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat kecil,” tutupnya dengan tegas.
PWOD berkomitmen untuk terus mengawal dan mengungkap setiap praktik pelanggaran etik maupun hukum yang berpotensi merusak integritas lembaga peradilan di Maluku Utara dan seluruh Indonesia.
Rep_Ag