Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers : Ungkap Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanah Karo MBS Com. Polres Tanah Karo menggelar konferensi pers pengungkapan sejumlah kasus menonjol, Jumat (27/9/2025) di Mapolres Tanah Karo. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Kompol Gering Damanik, S.H didampingi Kasat Reskrim AKP Eriks Raydikson, S.T, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, S.Sos, M.H, serta Kapolsek Simpang Empat AKP Dom Dom Panjaitan.

“Kasus pertama tentang penemuan mayat di Perladangan Seledang. Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penemuan mayat Melky Refanta Perangin-angin (32) yang ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, Selasa (16/9/2025) malam.

“Tersangka Ganda Nainggolan (27) sempat melarikan diri dan menghindar dari kejaran petugas. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk berkoordinasi dengan pihak bandara dan pelabuhan untuk mencegah kaburnya tersangka ke luar daerah.

“Sebagai strategi, pada 26 September 2025, Polres menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka. “Penerbitan DPO ini adalah salah satu teknik agar tersangka merasa tak lagi punya ruang melarikan diri,” jelas Kasat Reskrim.

“Hasilnya, kurang dari 24 jam setelah DPO diumumkan, tersangka menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada 27 September 2025 pukul 21.00 WIB.

“Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, cincin emas, kalung emas, serta uang tunai pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.

“Tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.

“Sementara, kasus perjudian, dalam sebulan terakhir, Satreskrim Polres Tanah Karo juga mengungkap dua kasus perjudian dengan dua TKP berbeda. Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan enam tersangka serta dua unit mesin judi tembak ikan sebagai barang bukti.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Dan kasus Narkotika, Kasat Narkoba AKP Harjuna Bangun, menjelaskan dalam periode Juni hingga September 2025, Satres Narkoba Polres Tana
(Musa Tampubolon)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Oknum PNS Depag Siksa Ayah Kandung Di Depan Masjid, Polisi Belum Tangkap Pelaku
SD Negeri Pulo Kruet Butuh Gedung Baru, Mobiler Dan Butuh Tambahan 2 Lokal” Begini Harapan Tokoh Pendidikan Sari M Nur
Di Duga Kepala Sekolah Dan komite SMA 1 Man Kota Pagaralam Pungli Berjama,ah .
Ratusan Warga Nagan Raya Gelar Demo Menolak Seruan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualim) atas Penutupan Aktifitas Tambang Emas
Mardiana Kepala SD Negeri Cot Mue ” Yasinan Jum’at Sebagai kegiatan Rutinitas
Diduga Dana Pembangunan Posyandu di Korupsi Oleh Oknum Pemdes Taringgul Landeuh
Cegah Kasus Keracunan, Ini Langkah SPPG Polres Way Kanan
Dua Motor Adu Kambing, Korban Dua Remaja Meniggal Dunia

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:22 WIB

Polres Tanah Karo Gelar Konferensi Pers : Ungkap Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Oknum PNS Depag Siksa Ayah Kandung Di Depan Masjid, Polisi Belum Tangkap Pelaku

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 20:05 WIB

SD Negeri Pulo Kruet Butuh Gedung Baru, Mobiler Dan Butuh Tambahan 2 Lokal” Begini Harapan Tokoh Pendidikan Sari M Nur

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:33 WIB

Ratusan Warga Nagan Raya Gelar Demo Menolak Seruan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualim) atas Penutupan Aktifitas Tambang Emas

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 19:08 WIB

Mardiana Kepala SD Negeri Cot Mue ” Yasinan Jum’at Sebagai kegiatan Rutinitas

Berita Terbaru