Purwakarta || Jabar Mitramabes.com Pembangunan Posyandu (Pustu) yang berada
di wilayah kp Krajan Rt 005 RW 002 Dusun 1 Desa Taringgul Landeuh, Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, menjadi pertanyaan Masarakat dan Menuai Sorotan publik
di duga telah di salahgunakan oleh oknum Bendahara Desa (Bendes) dan ada dugaan untuk memperkaya diri sendiri, Yang mana Pembangunan tersebut tidak melibatkan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa, sehingga memicu keresahan warga serta Publik
*Papan informasi kegiatan :
Nama Bidang : Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Sub Bidang :
Sub Bidang Kesehatan
Kegiatan :
Pembangunan / Rehabilitas / Peningkatan / Pengadaan Sarana / Prasarana Posyandu / Polindes / Pkd
Sub Kegiatan :
Pembangunan Posyandu Nawar 1
Ukuran Bangunan :
P = 3,20 m x
L = 3,7 m
Lokasi :
Kp Krajan RT 005 RW 002 Dusun 1
Waktu Pelaksanaan :
15 hari kalender
Pelaksana :
Pelaksana kegiatan Anggaran Desa Taringgul Landeuh
Sumber Anggaran :
Dana Desa Tahap || tahun Anggaran 2025
Jumlah Anggaran :
Rp 38.838.500
Saat awak media melakukan penelusuran dan menggali informasi serta melakukan konfirmasi langsung kepada pengawas juga pekerja yang berada di lokasi seorang RT di wilayah tersebut banyak ketimpangan dan di duga tidak sesuai spesifikasi dalam RAB
*Keterangan Warga*
Seorang RT lingkungan setempat membenarkan bahwa seluruh pembangunan, mulai dari pembelanjaan bahan material hingga pelaksanaan pembangunan, juga masalah pemberian upah kepada para pekerja semua dilakukan oleh Bendes tanpa melibatkan TPK dan LPM. Warga merasa tidak percaya bahwa Bendes bisa melakukan hal tersebut, karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
*Aturan Perundang-undangan yang Dilanggar*
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
– Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Desa
– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa
*Desakan Warga*
Warga Desa Taringgul Landeuh mendesak pihak berwenang untuk mengusut tuntas kasus ini dan meminta pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan dana pembangunan Posyandu tersebut. Mereka juga meminta agar Bendes A dicopot dari jabatannya jika terbukti melakukan korupsi.
*Langkah yang Perlu Diambil*
– Inspektorat Kabupaten Purwakarta perlu melakukan audit investigatif dan terbuka untuk mengungkap kebenaran kasus ini.
– Aparat penegak hukum perlu melakukan penyidikan menyeluruh terhadap dugaan penyelewengan dana pembangunan Posyandu tersebut.
– Pemerintah Desa Taringgul Landeuh perlu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa depan.
Yang menjadi Pertanyaanya Apakah di perbolehkan Aparat Desa ( Bendes ) ikut mengelola dalam pembangunan posyandu tersebut , dan apabila ada pelanggaran di minta APH serta inspektorat untuk menindak dan mengusut tuntas terkait hal ini
Hingga berita ini di terbitkan pihak Pemerintah Desa Taringgul Landeuh serta pihak yang terkait belum bisa memberikan keterangan secara resmi dengan adanya hal ini kepada awak media
Purwakarta’ 4/10/2025
( Dwi A.H )