Kontes Pilkades, Mantan/Aparat Desa Setor Jaminan Surat Aset Pribadi Ke Inspektorat Mandailing Natal

Rabu, 19 Juli 2023 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MANDAILING NATAL (SUMUT) MBS
Setiap calon kades atau aparat desa yang mengikuti pemilihan kepala desa ( Pilkades) di Kabupaten Mandailing Natal ( Madina) diwajibkan memberikan ( setor) jaminan surat aset pribadi ( harta kekayaan) ke Inspektorat Madina yang pernah menjabat di desa.

Jaminan itu muncul pada persyaratan calon kades dari panitia Pilkades, setiap calon harus menyerahkan Surat keterangan Bebas Temuan ( SKBM) dari inspektorat bagi mantan kades atau aparat desa.

Banyak mantan kades atau aparat desa yang ikut pada Pilkades di Madina dinilai masih menemui kejanggalan. Hal itu dibeberkan Dedi Syaputra ketua LSM Trisakti Kabupaten Mandailing di Panyabungan, (18/07/2023).

” Sesuai pantauan kami dilapangan Dana Desa T.A 2021-2022 masih banyak desa yang belum mengantongi Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) dari itu kami melihat kejanggalan. Nah, pada Pilkades tahun 2023 setiap calon wajib memiliki SKBM dari inspektorat. Apakah ini sudah sesuai mekanisme SKBM yang dikeluarkan inspektorat? Apakah sudah ada lisensi atau sertifikat penaksir pada aset pribadi calon kades yang memiliki temuan ” ucap Dedi

Dedi juga mengatakan sudah konfirmasi hal ini kepada inspektorat Madina bersama media namun belum ada Jawaban.

” Turunkah pihak inspektorat kelapangan melihat jaminan tersebut? atau ada kongkalikong dengan pengusul SKBM? logika atau tidak logika mekanismenya wajib dilakukan. Lucunya lagi SKBM calon kades keluar kemudian LHP dana desa dikeluarkan inspektorat ” tambah Dedi

 

Ditambahkan Dedi lagi, pantauan dilapangan ada kades yang dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) ke kejaksaan Madina kemudian dilimpahkan kepada inspektorat namun belum ada LHP dan SKBM dikeluarkan inspektorat

Dedi menilai semudah itu Inspektorat memberikan SKBM pada Pengusul baik dari Mantan kades maupun aparat desa.

” Sudah jelas ada temuan dari yang bersangkutan kenapa tidak di cek and ricek kelapangan, sehingga dikemudian hari bisa merugikan desa. Inspektorat harus ubah aturan ini dan terapkan dan menarik SKBM yang dikeluarkan sehingga calon kades yang memiliki temuan menjadi tidak memenuhi syarat ( TMS)” pungkas Dedi.

Reporter : ( Team/ D.S)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)
DPC LSM Penjara Indonesia Jalin Sinergitas Dengan Kejaksaan Indramayu
TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Berikan Beras kepada Ratusan Abang Betor dan Ojek
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Sambut Kunjungan Kerja Panglima Kodam XX/TIB
Camat dan TNI-POLRI Sambut Hari Pertama Bertugas Danramil 11 Tanjung Beringin Pererat Sinergitas Forkopimcam
Panglima Kodam XX/TIB Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tebo, di Sambut Hangat Oleh Forkopimda
Diduga Marak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banjarnegara, Truk Box Putih Jadi Sorotan
Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 00:25 WIB

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)

Kamis, 11 September 2025 - 22:06 WIB

TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Berikan Beras kepada Ratusan Abang Betor dan Ojek

Kamis, 11 September 2025 - 22:05 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Sambut Kunjungan Kerja Panglima Kodam XX/TIB

Kamis, 11 September 2025 - 22:03 WIB

Camat dan TNI-POLRI Sambut Hari Pertama Bertugas Danramil 11 Tanjung Beringin Pererat Sinergitas Forkopimcam

Kamis, 11 September 2025 - 21:45 WIB

Panglima Kodam XX/TIB Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tebo, di Sambut Hangat Oleh Forkopimda

Berita Terbaru