Kabupaten Bekasi,Jawa Barat,Mitramabes.com // Proyek rehabilitasi pembangunan SMPN 1 Cibarusah diduga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008. Indikasi ini muncul akibat kurangnya transparansi dalam pelaksanaan proyek.
Revitalisasi Satuan Pendidikan sendiri merupakan program pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang bertujuan meningkatkan kualitas pendidikan. Program ini dilakukan dengan memperbaiki dan membangun sarana serta prasarana sekolah secara swakelola, melibatkan partisipasi masyarakat, dan menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan belajar yang layak, aman, dan mendukung pembelajaran bermutu.
Namun, pelaksanaan revitalisasi di SMPN 1 Cibarusah, yang berlokasi di Jalan Raya Cibarusah, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, diduga tidak transparan.
Berdasarkan pantauan media di lokasi, Jumat (03/10/2025) tidak ditemukan papan nama yang seharusnya mencantumkan informasi mengenai anggota Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Papan nama ini penting karena memuat informasi tentang Ketua, Sekretaris, Bendahara, Penanggung Jawab Teknis, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.
Ketiadaan informasi ini mengindikasikan bahwa pelaksanaan pekerjaan pembangunan atau revitalisasi prasarana fisik sekolah di SMPN 1 Cibarusah diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008.
Reporter:AgusjabarMBS