Tebing Tinggi-Mitramabes.com||Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) bersama jajaran Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai (Sergai), dan Polresta Deli Serdang menggelar konferensi pers di Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025). Dalam memaparkan hasil pengungkapan kasus narkotika.
Dalam periode Januari hingga awal Oktober 2025, Polres Serdang Bedagai (Sergai) mencatat prestasi signifikan, termasuk mengungkap kasus yang melibatkan kepemilikan senjata api (senpi) jenis Makarov kaliber 32 buatan Rusia dan penutupan paksa sebuah Tempat Hiburan Malam (THM).
Konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polda Sumut. Senpi Pabrikan Rusia dan Ekstasi Mickey Mouse Disita dari Tersangka
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K., M.H., memaparkan bahwa jajarannya berhasil mengungkap total 261 kasus narkotika dengan mengamankan 352 tersangka sepanjang periode 1 Januari hingga 1 Oktober 2025.
Total barang bukti yang berhasil disita antara lain: Sabu sebanyak 599,33 gram
Ganja sebanyak 3,13 gram dan Ekstasi sebanyak 47 ½ butir. Kasus paling menonjol melibatkan tersangka atas nama Maruba Sitanggang.
Dari tangan tersangka ini, polisi menyita tidak hanya 9 ½ butir pil ekstasi pink berbentuk Mickey Mouse, tetapi juga temuan yang sangat mengejutkan: 1 pucuk senjata api pabrikan jenis Makarov Kaliber 32 Made in Rusia beserta 5 butir peluru tajam Kaliber 32 MM.
Kapolres Sergai menegaskan bahwa senpi yang diamankan adalah jenis pabrikan dan bukan rakitan. Meskipun senjata api tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Labfor, polisi memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui asal-usul dan potensi kaitan senpi tersebut dengan tindak pidana lain.
Dan THM Grand Galaxy Ditutup Permanen Selain pengungkapan kasus, Kapolres Sergai juga menyoroti langkah kolaboratif dan tegas antara Polres Serdang Bedagai dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serdang Bedagai dan Forkopimda.
“Kami telah berhasil menutup satu Tempat Hiburan Malam (THM) bernama GRAND GALAXY yang berada di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai,” ujar AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu.
Penutupan dilakukan setelah pemanggilan pengusaha dan penandatanganan komitmen untuk menutup dan mengosongkan bangunan secara mandiri, sebagai bagian dari upaya kolektif membebaskan Serdang Bedagai dari potensi sarang peredaran narkoba dan pelanggaran hukum lainnya.
Kegiatan konferensi pers di Polres Tebing Tinggi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, serta perwakilan dari Polresta Deli Serdang, Polres Tebing Tinggi, BNNK Tebing Tinggi, Bea Cukai Sumut, hingga Director of Operation Service (AVSEC) PT. Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kuala Namu.
Pengungkapan ini menjadi penegasan bahwa Polda Sumut dan jajarannya terus meningkatkan intensitas operasi untuk memutus mata rantai peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. (Zai)