Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo .Sorot Polemik antara PT Tebo Indah dengan masyarakat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TEBO || MBS – Kali ini, sorotan terhadap perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut dilontarkan oleh ketua Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo, M.Husni. Ketua 08 Kab Tebo, mengimbau DPRD Kab.Tebo agar serius mencarikan solusi atas persoalan tersebut.

Menurut Husni, jika PT Tebo Indah tidak mampu berkontribusi positif bagi masyarakat Tebo, sebaiknya HGU perusahaan sawit itu direkomendasikan untuk dibatalkan.

“Sudah kita lihat sama-sama saat sidak kemarin, ternyata perusahaan tersebut banyak di duga melanggar komitmen,” tegas Husni Kamis, 2 Oktober 2025.

Ia menyebut, hasil sidak yang dilakukan Ketua DPR bersama komisi II tempo hari memperlihatkan banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan dan pelangaran tersebut terjadi di area HGU PT Tebo Indah itu sendiri.

Ratusan hektar lahan petani tidak ditanami dan justru berubah fungsi menjadi area penambangan emas ilegal (PETI). Sementara itu, ada lahan yang ditanam tetapi tidak dirawat dengan baik.

Ada Desa yg bersepadan dg perusahaan tersebut masih terisolir, Ini sangat miris sekali,,seharusnya keberadaan perusahaan bisa mensejahterakan masyarakat, namun kenyataannya justru menyengsarakan dan meresahkan,” ucapnya.

M.Husni..sebagai Ketua Rumah Juang 08 Kab Tebo,,sangat menyayangkan persoalan itu. Rumah Juang 08 sebagai Garda terdepan Dari H Jenderal Purnawirawan Bapak Prabowo Subianto dan juga sekaligus sebagai Dewan kehormatan Rumah Juang Setia 08 Berdaulat.,,akan berkirim surat ke Kementerian terkait. Salah satunya Kementrian ATR / BPN dalam waktu dekat ini .

Untuk diketahui, hingga kini petani mitra maupun non mitra di 10 desa di Kabupaten Tebo merasa dirugikan oleh keberadaan PT Tebo Indah.

Petani mitra hanya menerima bagi hasil yg jauh dari ketentuan dan di harapan per bulannya Sedangkan petani non mitra yang tanahnya masuk dalam HGU tidak bisa menikmati hak atas lahannya karena terkendala izin perusahaan tersebut.Pungkas Husni.(Tim).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Buron Kasus Curas dan Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Padang Ratu
KAWAL DAN AMANKAN AKSI UNJUK RASA DAMAI MASYARAKAT 32 (TIGA PULUH DUA) DESA KEC. KIKIM AREA DAN KEC. GUMAY TALANG KAB. LAHAT DENGAN TUNTUTAN PENOLAKAN PERPANJANGAN HGU PT. SMS GRUP DALAM WILAYAH KAB LAHAT.
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Batu Bara Audiensi dengan Menteri Ekraf RI
Menepati Janji: Pemkab Empat Lawang Aktifkan Kembali Kerja Sama BPJS Kesehatan
Dugaan KS SDN 8 di Bandar Jaya Lamteng Berpihak Dengan Pelaku Kasus Bullying
Bupati Tulungagung Inspeksi Dapur SPPG, Tekankan Standar Higiene dan ProfesionalismeInsentif
Bupati Anwar Sadat Jadi Inspektur Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2025
Bupati Tulungagung Gelar Rembuk Pemuda 2025 Jamin Program Makan Bergizi Gratis,

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:52 WIB

Buron Kasus Curas dan Curat Berhasil Diringkus Tekab 308 Polsek Padang Ratu

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:26 WIB

KAWAL DAN AMANKAN AKSI UNJUK RASA DAMAI MASYARAKAT 32 (TIGA PULUH DUA) DESA KEC. KIKIM AREA DAN KEC. GUMAY TALANG KAB. LAHAT DENGAN TUNTUTAN PENOLAKAN PERPANJANGAN HGU PT. SMS GRUP DALAM WILAYAH KAB LAHAT.

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:24 WIB

Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kab Tebo .Sorot Polemik antara PT Tebo Indah dengan masyarakat

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Bupati Batu Bara Audiensi dengan Menteri Ekraf RI

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Menepati Janji: Pemkab Empat Lawang Aktifkan Kembali Kerja Sama BPJS Kesehatan

Berita Terbaru