LAMPUNG TENGAH, MITRA MABES.COM – Musyawarah diversi pada Polres Lampung Tengah, adalah proses mediasi atau pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu kasus, yaitu antara pelaku tindak pidana dan korban, untuk mencapai kesepakatan damai dan penyelesaian kasus tanpa melalui proses pengadilan.
Di beritakan sebelum nya , siswa SD Negeri 8 bandar jaya, melakukan tindakan bullying yang terjadi pada tanggal 25 April 2025 Nomor : LP/B/110/IV/2025,
Hadir dalam musyawarah tersebut diantaranya,Kanit PPA Polres Lampung tengah, Ibu dan anak korban, Orang tua dan anak Terlapor, Penasehat hukum,
Bapas, Peksos, LPA Lampung tengah, Uptd dinas PPA,kepala sekolah dan guru SD Negeri 8 bandar jaya,Tim DPD JWI Lampung tengah.
Maksud dan Tujuan Musyawarah Diversi adalah :
•Mencapai perdamaian : Menyelesaikan konflik antara pelaku dan korban secara damai.
•Mengurangi beban pengadilan: Mengurangi jumlah kasus yang harus diproses di pengadilan.
•Memberikan kesempatan kedua: Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan.
Proses Musyawarah Diversi:
•Pertemuan Pertemuan antara pelaku, korban, dan pihak-pihak terkait lainnya, seperti keluarga dan penasihat hukum.
•Diskusi: Diskusi tentang kasus dan kemungkinan penyelesaian.
•Kesepakatan: Mencapai kesepakatan tentang penyelesaian kasus.
Kelebihan Musyawarah Diversi:
Lebih cepat: Proses penyelesaian kasus lebih cepat dibandingkan dengan proses pengadilan.
•Lebih manusiawi: Proses penyelesaian kasus lebih manusiawi dan tidak menimbulkan trauma bagi korban dan pelaku.
•Mengurangi biaya: Mengurangi biaya yang harus dikeluarkan untuk proses pengadilan.
Di tempat yang sama ketua DPD JWI Lampung tengah,Irfan SE,menyayangkan musyawarah diversi ini gagal total, yang mengakibatkan proses hukum terus berlanjut.
Sehingga terkesan dari pihak kepala sekolah SD Negeri 8 bandar jaya Tindasika wuryantara,Sengaja mengabaikan undang undang perlindungan anak nomer 23 tahun 2002, Sebagaimana dimaksud dalam pasal .80 jo. 76C .UU . RI .Nomer 35 Tahun 2014.Tentang perlindungan anak.
Dengan demikian, hasil musyawarah diversi pada Polres lampung tengah adalah salah satu cara untuk menyelesaikan kasus tindak pidana secara damai dan efektif.
Ternyata hasil mediasi pada bulan April ,pihak sekolah akan memberikan bantuan untuk biaya pengobatan senilai lima juta rupiah, tetapi pihak korban belum mau menerima karna untuk berobat di perkirakan biaya nya lebih dari jumlah tersebut.
Namun pada hari Kamis 2 Oktober 2025, pihak sekolah bukan nya musyawarah diversi ini tercapai, tetapi jumlah uang tersebut malah di Nol kan dan di tiadakan,sehingga menimbulkan dampak tersembunyi apa maksud dan tujuan di hilangkan nya uang untuk biaya tersebut.
Dalam pantauan informasi yang diperoleh Raden Media di lapangan, semestinya kejadian seperti ini adalah tanggung jawab penuh pihak Sekolahan, karena saat kejadian di ruang kelas dan di saksikan langsung oleh Guru.
Maka kasus seperti ini jangan dibiarkan, termasuk Kepala Sekolah berikut Guru siap menerima sangsi pembiaran,”terangnya.
(Trimo Riadi & Tim/RM)