Purwakarta || Jabar Mitramabes.com Ramai beredar di tengah masyarakat dan ruang publik terkait Alat berat Jenis Ekskavator PC 130 merk Komatsu yang berasal dari bantuan kementrian ini ramai jadi perbincangkan dan sorotan tajam publik
Dengan sigap Penelusuran pun di lakukan oleh awak media tepatnya pada hari Selasa 30/9/2025 sekitar pukul 15:30 awak media pun mengunjungi salah satu tempat milik Hj cahmat yang berlokasi di wilayah cigoyot Saung shervito desa wanawali kec Cibatu Kab Purwakarta yang di duga sebagai penyewa alat berat tersebut
Lanjut Awak media pun menemui Hj cahmat dan berupaya untuk melakukan konfirmasi menanyakan terkait asal alat berat yang di pakainya, ia pun menjawab “Alat berat ini saya sewa dari orang yang bernama Nurjen yang beralamat di desa Taringgul Landeuh kec kiarapedes purwakarta
“Saya ( hj cahmat ) menyewa alat tersebut sesuai kesepakatan dalam bentuk perjanjian selama 50 jam dengan harga Rp 350.000 perjam inklut sudah termasuk dengan operator dan bahan bakar seperti di dalam perjanjian ” dan alat tersebut saya gunakan untuk membuat Balong ( kolam ikan ) dan sudah saya bayar lunas di depan saat perjanjian kontrak “Ujarnya
Masih dalam hal yang sama awak media juga menanyakan terkait perihal bahan bakar yang di pakai tersebut dari jenis apa ” dan dapat beli dari mana “ia pun menjawab ” Saya tidak tahu pak karna itu bukan urusan saya itu sudah urusan Nurjen, karna saya sewa sudah inklut semua dengan harga segitu” Ucap Hj Cahmat
Demi mendapat kejelasan dan kevalidan terkait perihal tersebut awak media pun melanjutkan penelurusan kembali menuju rumah kediaman Nurjen lewat sambungan seluler awak media pun mendapat alamat dan bergegas mendatangi untuk konfirmasi
Sekitar pukul 18:10 sore hari menjelang petang awak media pun tiba di kediaman milik Nurjen dan di sambut baik di Karenakan watu sudah hampir larut malam konfirmasi pun langsung di lakukan atas dasar ijin dari yang bersangkutan “Nurjen
Mengawali pertanyakan di tuju terkait asal usul dari alat berat jenis ekskavator PC 130 merk Komatsu yang ia miliki dapat beli dari mana dan kapan mulai memilikinya serta untuk kepentingan apa”
“ia pun Menjawab dengan Nada datar santai “Saya mendapatkan alat tersebut dari bantuan kementrian Perikanan pak , karna saat itu pas ada program dari Pemerintah di tahun 2020 Akir yang di tawarkan ke saya tepatnya sekitar bulan Desember Tandasnya
Lalu ia juga menjelaskan terkait adanya alat yang ia miliki, “saya kan punya koperasi yang saya dirikan di tahun 2013 dengan 14 anggota , dan berjalan Normal selama itu, tapi saat 2019 sempat fakum koperasi saya karna adanya Kofit 19 kala itu, dan mulai sekarang di thn 2025 ini akan saya kembangkan lagi tapi mulai dari kedatangan alat berat tersebut banyak nganggur dan karna saya tidak punya garasi alat tersebut saya titipkan ke workshop nya Fuji dan baru dalam Minggu ini saya gunakan kembali
Lalu terkait masalah ia menyewakan alat berat tersebut kepada Hj cahmat juga di akuinya, ” Saya memang telah menyewakan alat tersebut selama 50 jam dengan harga 120 rb perjam kepada hj cahmat, masalah operator dan bahan bakar itu sudah urusan hj cahmat ‘ Ujarnya
Di sini terlihat jelas sudah tampak ada perbedaan terkait apa yang di sampaikan hj cahmat selaku penyewa dengan apa yang di ucapkan oleh Nurjen selaku yang menyewakan baik dari harga perjamnya maupun tehnis nya menurut kesepakatan yang di maksut kedua belah pihak ini
*Pertanyaan nya apakah boleh alat berat tersebut di sewakan ke pihak lain dan atas dasar apa, lalu kemanakah uang dari hasil sewa tersebut serta bagaimana terkait pendirian koperasi yang di kelola oleh Nurjen apakah semua sudah sesuai prosedur
Hingga berita ini di terbitkan di mohon segera pihak APH serta pihak pihak yang terkait untuk mengusut secara tuntas perihal tersebut agar tidak menjadi dilema di masyarakat serta tidak ada pihak yang di rugikan
Purwakarta’ 1/10/2025
( Dwi A.H )