Lampung Tengah Mitra Mabes.Com –Terkait kekerasan terhadap anak atau bullying di SD Negeri 8 ini, Harusnya pihak sekolah mendorong pendekatan restorative justice dan pemulihan psikososial bagi korban serta keluarga korban,” Ungkap orang tua korban kepada wartawan yang tergabung di JWI Grup Lampung Tengah, Rabu (01/10/2025) Pagi.
Pihak korban Inisial JH yang diduga menjadi korban perundungan melaporkan ke Polres Lampung Tengah di dampingi orang tua korban. Dengan Surat Laporan Polisi Nomor : LP /B /110/ IV/2025. Tanggal 25 April 2025.
Saat ini Polres Lampung Tengah sedang melakukan penyidikan dugaan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di SD Negeri 8 Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar- Lampung Tengah.
Selanjutnya terbit Surat perintah penyidikan nomor: Sp. Sidik/85 VIII/2025.tanggal 20 Agustus 2025. Pemanggilan korban untuk di minta keterangan tentang kronologi terjadinya dugaan pembulian.
Polres Lampung Tengah bersurat lagi pada, Tanggal 29 September 2025. Tentang Undangan Musyawarah Diversi nomor: B/1829/IX/2025 guna mencari penyelesaian di luar peradilan pidana.
Irfan mengatakan,”Bahaya Bullying harus ada penguatan peran masyarakat, termasuk orang tua dan media, harus terus digalakkan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman,” sambungnya.
Karna undang-undang nomor 23 tahun 2002, Tentang perlindungan anak, bagi pelaku Pembulian/Bullying, bisa di kenakan sanksi pidana.
Saya mengharapkan evaluasi kurikulum pendidikan di sekolah perlu dilakukan karena, pendidikan anti kekerasan perlu diterapkan untuk mencegah peristiwa hal serupa terulang kembali.
Kasus kekerasan di sekolah tentu harus ditangani dengan kolaborasi berbagai pihak, dengan KPAI dan Pemerintah Daerah, Sehingga pengawasan dan respons terhadap kasus kekerasan terhadap anak sekolah dapat dimaksimalkan.
Maka dari itu kami minta kepada Polres Lampung Tengah, APH dan Penasehat Hukum PH agar segera mengambil tindakan dengan kerja sama untuk menyelesaikan masalah ini,” Tutup Irfan.
(Trimo Riadi)