Purwakarta || Jabar Mitramabes.com Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah, menepis adanya tudingan salah seorang pegawainya melakukan pungutan liar (pungli) ke beberapa perusahaan di Purwakarta.
Bantahan yang diungkapkan Erlan tersebut disampaikan kepada beberapa wartawan ketika melakukan klarifikasi di ruang kerjanya, Selasa, 30 September 2025.
Selanjutnya Erlan Diansyah selaku Kepala DLH Purwakarta menyatakan dirinya akan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi untuk kinerja di masa mendatang guna mencegah hal serupa terulang kembali. “Karena saya baru saja dilantik sekitar 4 hari yang lalu. Jadi saya belum mengetahui secara pasti tentang situasi di lingkungan Kantor DLH ini,” kata Erlan.
Disinggung mengenai sanksi apa yang akan diberlakukan jika tuduhan tersebut terbukti benar, Erlan Diansyah mengatakan bahwa pihaknya tidak memilik kewenangan untuk memberikan sanksi. Karena pegawai tersebut berstatus P3K jadi yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi adalah BKPSDM.
“Kewenangan kami hanya sebatas melakukan panggilan kepada pegawai terkait dan melakukan teguran,” tegas Erlan Diansyah mengakhiri.
( Dwi A.H )