Buntut Musyawarah Desa, Warga Tuntut Berhentikan Kepala Desa Tanjung Sari Tanggamus dan Ini Isi Tuntutannya 

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

Tanggamus Mitra Mabes.Com — Badan Hippun Pemekonan (BHP) bersama Masyarakat Pekon (desa) Tanjung Sari, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, kembali melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada Sabtu, 27 September lalu. Musyawarah itu menindak lanjuti aspirasi masyarakat pada Musdes hari senin lalu. Rabu, (1/10/2025).

Musyawarah yang digelar di Balai Pekon setempat dihadiri Ketua BHP, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Perangkat Pekon dan Masyarakat Tanjung Sari.

Dalam musyawarah, kata Yobi Aprizalitu, warga menyampaikan rasa kekecewaannya. “Membahas tuntutan, agar 9 bulan kedepan, kepala pekon ada tolak ukur perubahan dan perbaikan yang dilakukan, seperti yang kita sepakati bersama pada hari senin lalu, yang mana kepala pekon siap untuk mengundurkan diri apabila tidak dapat memenuhi tuntutan dari masyarakat”, katanya.

Masih kata Yobi, Musyawarah yang digelar warga, bertujuan untuk melihat sejauh mana komitmen kepala pekon untuk rembuk bersama dan menyepakati kesanggupan melaksanakan tuntutan diatas matrai. “Namun, Arsudin justru tidak hadir, kemudian, masyarakat tidak melanjutkan tuntutan perbaikan selama 9 bulan kedepan. Seterusnya kami menyepakati, membuat surat pernyataan permohonan pemberhentian kepala pekon yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah Tanggamus, khususnya Bupati Saleh Asnawi”, jelasnya.

Adapun tuntutan warga Tanjung Sari kepada Arsudin, agar menjadi pertimbangan Pemkab Tanggamus untuk segera memberhentikan Arsudin sebagai kepala pekon:

1. Pelanggaran Hukum/Etika.

Telah terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang (dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi), korupsi dana desa (tunjangan/gaji/insentif para kader, BHP dan perangkat pekon yang menunggak paling sedikit 10 bulan), manipulasi administrasi (laporan fiktif yang sebenarnya tidak ada bangunan fisik) dan pelanggaran hukum lainnya.

2. Kinerja Arsudin yang Buruk.

Kinerja Kepala Pekon yang tidak transparan, tidak partisipatif, dan tidak mampu menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa secara maksimal. Kepala pekon tidak memiliki program jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang sehingga Tanjung Sari tidak memiliki arah dan tujuan yang jelas.

3. Ketidakharmonisan dengan Masyarakat Tanjung Sari.

Telah terjadi konflik berkepanjangan antara Kepala Pekon dengan masyarakat (utang piutang) meskipun bersifat pribadi namun tatap mempengaruhi kinerja dan keharmonisan pemerintahan pekon dengan masyarakat.

4. Moralitas dan Etika Kepemimpinan.

Tingkah laku Kepala Pekon yang tidak mencerminkan sikap seorang pemimpin masyarakat (dalam acara kemasyarakatan setiap kali sambutan menjelaskan tentang permasalahan pekon yang tidak layak didengar oleh masyarakat umum) sehingga menurunkan wibawa jabatan Seorang kepala pekon.

“Arsudin menjual aset desa, Taman Pendidikan Al-Qur’an di Dusun Tanjung Senang Pekon Tanjung Sari dan menjadikan mobil ambulan Sebagai jaminan untuk kepentingan pribadi ini mencoreng nama baik pemerintahan desa dan merusak kepercayaan masyarakat” jelas Yobi, senada dengan warga Tanjung Sari lainnya.

Sementara Muhammad, menyampaikan secara lantang bahwa warga Tanjung Sari tidak percaya dengan semua ucapan kepala pekon nya. Menurutnya, kalimat yang tertuang dalam surat perjanjian diatas matrai, sering kali diingkari dan membuat perjanjian baru.

“Saya meminta kepada ketua BHP untuk segera membuat surat permohonan pemberhentian kepala pekon, karena kepercayaan masyarakat sudah tidak ada lagi kepada Arsudin, dan mohon ketua BHP fasilitasi saudara Saib sebagai korban pengadaan bibit yang belum terbayarkan sebesar 65.800.000 serta mohon agar Taman Pendidikan Al-Qur’an di tebus kembali agar dapat dipergunakan dan sebagaimana mestinya”, jelasnya.

(Hadi Hariyanto).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Firdaus Selesaikan Perkara Warga dengan Restorative Justice
Bupati Tebo Agus Rubiyanto,S.E, M.M, Resmi Mengukuhkan Ujang Triyono, Sebagai PLT Kades Desa Wana Mulya
Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Rapat Dinas dan Tes Urine kepada seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan : Fokus terhadap Integritas Pegawai melawan HALINAR dan Rutan Kabanjahe bersih dari Narkoba
Desy Natalia : Kenal Sama Fitriana Saja Tidak, Kok bisa saya Dilibatkan Dalam Dugaan Laporan Polisi tentang Taruna Akpol.
Ketua Umum Pusat Akan Usut Tuntas Terhadap Orang Yang Merendahkan Marwah Organisasi AKPERSI
Sosialisasi Petani Sawit Rakyat Bermitra Dengan Perusahan PT Asian AGRI di Desa Sei Jawi Jawi.
Gerak Cepat Polsek Dempo Selatan dan Warga Lubuk Buntak Kompak Bersihkan Longsor
Ketua DPC AkPERSI Pagaralam Menyayangkan Dan Kecewa Atas Lambatnya BPN Kota Pagaralam Menangani Kasus Tumpang Tindih Sertipikat

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:21 WIB

Polsek Firdaus Selesaikan Perkara Warga dengan Restorative Justice

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:46 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto,S.E, M.M, Resmi Mengukuhkan Ujang Triyono, Sebagai PLT Kades Desa Wana Mulya

Jumat, 3 Oktober 2025 - 21:32 WIB

Rutan Kelas IIB Kabanjahe Gelar Rapat Dinas dan Tes Urine kepada seluruh pegawai dan warga binaan pemasyarakatan : Fokus terhadap Integritas Pegawai melawan HALINAR dan Rutan Kabanjahe bersih dari Narkoba

Jumat, 3 Oktober 2025 - 20:19 WIB

Desy Natalia : Kenal Sama Fitriana Saja Tidak, Kok bisa saya Dilibatkan Dalam Dugaan Laporan Polisi tentang Taruna Akpol.

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:54 WIB

Ketua Umum Pusat Akan Usut Tuntas Terhadap Orang Yang Merendahkan Marwah Organisasi AKPERSI

Berita Terbaru