Suka Makmue- Mitra Mabes. Com” BKPH Alue Kembali Menyita hasil Ilegal logging yang belum di ketahui siapa pemilik kayu dari hasil penebangan liar di Desa Ujung Lamie ( Ie Mirah) kecamatan Darul Makmur kabupaten Nagan Raya” Senin 29 September 2025
Menurut Kepala BKPH Alue Bilie Eriska Aliansyah Putra menyebutkan berawal di ketahui dari informasi itu dari ketua DPW LSM GMBI Zulfikar, dari hasil laporan tersebut BKPH sebanyak 18 personil langsung turun ke TKP, sampai di TKP ternyata benar ada tumpukan glondongan kayu dari hasil ilegal Logging
Lebih lanjut Kepala BKPH Alue Bili Eriska Aliansyah Putra menyebutkan bahwa kayu gelondongan yang di duga dari hasil ilegal Logging tersebut sudah di bawak kantor BKPH Alue Bilie guna untuk di amankan, kayu yang di amankan belum di ketahui berapa kubit karena belum kita lakukan pengukuran terhadap.kayu tersebut, dia juga menyebutkan kalau hanya 20 kubit 8tu tidak bisa kita lakukan pelelangan, pelelangan itu harus ada 40 kubit” Terangnya
Tindakan ini merupakan respon terhadap laporan atau informasi, kami melakukan patroli oprasi di lokasi gabungan yang melibatkan polhut ( Polisi Hutan ) KPH ( Kesatuan Pengelola Hutan) Namun hingga kini kita belum.mengetshui siapa pemiliknya ( pelakunya) .
Dia juga ucapkan terima kasih dan Apresiasi atas laporan mengenai aktivitas ilegal Logging karena hal tersebut telah membatu dalam pencegahan dan penindakan kejahatan kehutanan, laporan tersebut sangatlah penting guna untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah dampak negatif seperti kerusakan lingkungan dan hilangnya keanekaragaman hayati ” Tutupnya
Editor : Ainon/ Koordinator Aceh
atas kerja samanya masyarakat, LSM