KUASA HUKUM MANTAN DIREKTUR PDAM LEBAK MINTA KEJAKSAAN BERANI MENAMBAH TERSANGKA KASUS DUGAAN KORUPSI PDAM
Senin, 29 September 2025.
Lebak Banten mitramabes.com Kejaksaan Negeri Lebak kembali memeriksa 3 tersangka kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2020, dalam keterangannya Kuasa Hukum mantan Direktur PDAM Lebak Dr (HC). ACEP SAEPUDIN, S.H.I., S.H., M.H., M.M., M.Si. menyampaikan: “Kasus ini sangat janggal ketika Kejaksaan Negeri Lebak hanya menetapkan 3 tersangka, padahal masih ada pihak lain yang secara hukum sudah memenuhi syarat untuk ditetapkan tersangka, jadi kami meminta agar Kejaksaan Negeri Lebak berani mengusut tuntas semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDAM tahun 2020 tersebut.”
Selain didampingi Acep, dalam pemeriksaan tambahan hari ini Mantan Direktur PDAM Lebak juga didampingi oleh Muhamad Yusuf, S.H., M.H., M.M. dan Anwar Yogie Susanto, S.H., M.Si. Dalam keterangannya keduanya menyampaikan: “Kasus ini harus di usut tuntas, mana mungkin Pengusaha yang ditetapkan tersangka hanya satu, padahal masih ada pengusaha lain yang terlibat, selain itu dari hasil pemeriksaan inspektorat juga ditemukan bahwa penggunaan dana penyertaan modal untuk menggaji karyawan adalah kerugian negara, artinya semua karyawan PDAM harus mengembalikan uang tersebut atau bisa saja dijadikan tersangka.”
Kaperwil mbs”H.Solihin
Tim MBS
Editor : H. Solihin