Janji musyawarah terkait dugaan penyerobotan lahan di kp Ciberang tak dipenuhi. Warga Merasa di Permainkan
Lebak – Warga Masyarakat Kp Ciberang
Merasa Dipermainkan dengan ajakan musyawarah terkait pencemaran nama baik atas tuduhan penyerobotan tanah untuk jalan lingkungan dari kp Kubang ke ciberang RT 01 RW 08 desa sukamekarsari kecamatan kalang anyar kabupaten Lebak propinsi Banten Senin 29/9/2025.
Masyrakat dan perwakilan pemilik lahan mau bernegosiasi meminta permohonan maaf, namun sayang
Tidak ada titik terang bagi masyrakat yang merasa di rugikan dengan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menuduh sudah menyerobot lahan untuk jalan lingkungan.
Di kompirmasi via Whatsap oleh media Apri salah seorang perwakilan pemilik lahan menerangkan bahwa, Masyarakat di undang ke rumah pak Salman untuk menyelesaikan tuduhan penyerobotan tanah Namun satupun dari pihak yang tertuduh tidak datang ke rumah pak Salman,
Mujahidin, Ketua RW 8 saat di pintai kepastian perihal waktu dan tempat pertemuan oleh ukim, tidak ada jawaban bahkan memilih bungkam.
“Ukim, selaku perwakilan dari pada masyrakat kecewa,Mujahidin selaku rukun warga RW, harusnya trnsparan kepada kami jangan menyepelekan persoalan karena ini menyangkut nama baik warga masyrakat yang sudah di duga melakukan penyerobotan lahan.
Ungkap ukim,
Sementara itu muhibin selaku ketua pemuda kp Rancawiru
Juga angkat bicara, bahwa kesepakatan damai dari kedua belah pihak di anggap gagal.
Setelah mendapatkan kabar via Whatsap sekitar pukul 10,30 bahwa pertemuan tersebut mentah, karna orang yang bersangkutan tidak di hadirkan satupun.
Dalam pertemuan itu, hanya Mujahidin selaku RW, suryat, pelaku pelapor dan Apri perwakilan pemilik tanah di rumah pak salman, untuk itu kami dengan adanya perbuatan tidak menyenangkan ini sekaligus pencemaran nama baik masyarakat.
“Kami akan memuat aduan ke pihak Aparat penegak hukum sesuai undang undang yang berlaku pungkas nya.
Muhibin berharap Para pelaku pencemaran nama baik segera di tindak oleh aparat penegak hukum polres Lebak, sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 1 Milyar” pungkas Muhibin.
Kaperwil mbs”H.Solihin
Tim MBS