mitramabes.com Nganjuk — Dunia koperasi di Kabupaten Nganjuk kembali tercoreng. Seorang karyawan aktif KSP Aplindo Joyo Makmur, Parasian Tamba, bersama istrinya Rasyah dan rekannya Wendi Siregar, resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana.
Direktur KSP AJM, Ayub Palindo Hutasoit, selaku pelapor, mengungkapkan bahwa laporan ini bermula dari dugaan adanya praktik pinjaman ilegal yang dijalankan Parasian Tamba melalui jalur istrinya dan rekannya, di luar mekanisme resmi koperasi. Praktik ini dinilai merugikan lembaga dan menyalahi aturan yang berlaku.
Ironisnya, upaya mediasi secara kekeluargaan yang ditempuh pihak pelapor justru berakhir ricuh. “Alih-alih menyelesaikan masalah, Parasian Tamba malah marah dan mengeluarkan ancaman. Dalam rekaman video yang kami pegang, dia mengucapkan siap memecahkan kepala saya dengan helm, bahkan terang-terangan menyatakan akan membunuh saya,” tegas Ayub, Sabtu (27/9/2025).
Ayub menambahkan, bukti video ancaman tersebut sudah diamankan dan siap diserahkan kepada penyidik. Ia menilai sikap Parasian Tamba cs menunjukkan tidak adanya itikad baik, (AYUB PALINDO.H)