Banda Aceh- Mitra Mabes. Com” Pansus DPRA Aceh menyebutkan adanya penemuan 400 titik lokasi penambang Iligal dengan jumlah 1,000 Unit Beko ( Excavator) dari hasil.pansus DPR Aceh meminta kepada gubernur untuk mengambil tindakan tegas terhadap para penambang Iligal di tujuh kabupaten tersebut” Sabtu 27 September 2025
Para penambang Iligal diwajibkan menyetor kepada penegak hukum setempat sebesar Rp 30 juta per unit perbulan dengan alasan sebagai uang keamanan, jika di kalkulasikan dari 1,000 Unit Eksavator maka uang tersebut mencapai Rp 30 miliar per Bulan sedangkan pertahunnya mencapai Rp 360 Miliar Per tahunnya hal ini merugikan masyarakat Aceh.
Kami dari Tim pansus DPRA Aceh meminta kepada gubernur Aceh untuk segera menutup lokasi penembang Iligal di 7 kabupaten tersebut, karena hal ini merusak ekosistim dan merugikan masyarakat di kabupaten tersebut” Desak Tim Pansus
Pada kesempatan itu Gubernur Aceh Muzakir Manaf ( Mualim) secara tegas mengatakan bahwa penambang liar di 7 kabupaten segera di tutup karena kegiatan penambang Iligal ini sudah puluhan tahun merugikan masyarakat, dia juga mengatakan dalam.Dua Minggu ini alat berat harus di keluarkan tidak ada lagi di lokasi penambang liar tersebut” Tegasnya
Pernyataan gubernur ini di sampaikan pada sidang paripurna Kamis 25/09/2025 yang lalu di gedung utama DPRA Aceh dia tegaskan segera keluarkan alat – alat berat dari lokasi tambang ilegal, jika tidak kami akan ambil tindakan tegas” Ujar Gubernur Aceh Muzakir Manaf ( Mualim)
Dia juga menyebutkan kita segera menertibkan tambang Mas Iligal ini nantinya akan di kelola oleh masyarakat secara legal melalui koprasi ” Sebutnya.
Editor : Ainon