DIDUGA!! Oknum Kepala Desa Tak Tersentuh Hukum, Dugaan Kuat Telah Jual Beli Aset Tanah Milik Desa Karya Jaya

Kamis, 25 September 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SINAR PENINJAUAN, Mitra mabes Com September 2025 – Ketua LSM KCBI OKU. Akan Mengawal Kasus Dugaan praktik jual beli aset tanah milik desa untuk memperkaya diri kembali mencuat. Oknum Kepala Desa Karya Jaya, Ahmad, bersama perangkatnya, Doyo Soponco selaku Kaur Pemerintahan Desa, dilaporkan telah menjual aset tanah milik desa kepada warga. Dugaan jual beli ilegal ini melibatkan area cetak sawah seluas kurang lebih 200 hektar yang dijual dengan harga sangat murah, yaitu Rp15 juta per hektar.

Kasus ini terungkap setelah salah satu warga yang merasa dirugikan, Agus Suryanto, buka suara. Berdasarkan surat pernyataan dan kuitansi jual beli yang diterima oleh Mitramabes Com, Agus Suryanto telah membayar Rp30 juta kepada Doyo Soponco untuk pembelian tanah seluas 2 hektar. Dalam dokumen tersebut, tercantum bahwa uang diserahkan langsung kepada Doyo Soponco. Kwitansi lain juga menunjukkan Syam Mursalim melakukan pembayaran serupa.

📜 Surat Pernyataan dan Nama Pembeli Tanah
Dokumen surat pernyataan yang ditandatangani oleh Agus Suryanto menyatakan bahwa ia membeli tanah persawahan seluas 2 hektar seharga Rp30 juta dari saudara Doyo Soponco, selaku Kaur Pemerintahan. Kwitansi jual beli terlampir menunjukkan pembayaran tersebut telah diterima. Selain Agus Suryanto, ada juga beberapa pembeli lain yang teridentifikasi melalui pesan WhatsApp yang beredar:

1. Mol dari Blok L
2. Yat dari Blok L
3. Saat dari Blok M
4. Darman dari Blok B

Warga yang membeli tanah ini dijanjikan bahwa area tersebut akan segera diproses menjadi lahan cetak sawah. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terpenuhi. Merasa ditipu dan dirugikan, warga tidak tinggal diam.

Selain laporan kepada awak media, warga juga mengambil langkah serius dengan meminta pendampingan dari LSM KCBI (Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia). Mereka berencana segera melayangkan surat pengaduan resmi ke Kejaksaan Negeri OKU. Langkah ini menunjukkan tekad warga untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

“Sorotan Keras: Mafia Tanah Berkedok Pejabat Desa
Praktik jual beli aset desa oleh oknum Kepala Desa dan perangkatnya ini bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana serius. Tindakan ini merupakan pengkhianatan terhadap amanah masyarakat dan berpotensi besar merugikan negara. Aset desa seharusnya dikelola untuk kepentingan dan kesejahteraan seluruh warga, bukan untuk keuntungan pribadi.

Aparat penegak hukum, khususnya Polres OKU dan Kejaksaan Negeri OKU, didesak untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada ruang bagi “mafia tanah” yang menggunakan jabatannya untuk merampas aset publik. Pihak yang terlibat harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.

⚖️ Dasar Hukum Terkait Penjualan Aset Desa dan Tindak Pidana Korupsi
Penjualan aset desa secara ilegal merupakan pelanggaran berat dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Pasal 77 dan 78 mengatur bahwa aset desa harus dikelola dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat. Penjualan atau pelepasan aset harus sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan desa, dengan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Jika tidak, tindakan ini dianggap ilegal.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Pasal 2: Menjerat setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam kasus ini, aset desa dapat dianggap sebagai bagian dari keuangan negara.

Pasal 3: Menjerat setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan atau jabatan untuk menguntungkan diri sendiri, yang dapat merugikan keuangan negara.

Tindakan oknum Kepala Desa Ahmad dan Doyo Soponco diduga kuat melanggar pasal-pasal tersebut. Masyarakat berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan para pelaku dihukum seberat-beratnya, guna memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik.

Bahkan saat awak media mencoba untuk mengkonfirmasi terkait berita melalui Via WhatsApp, tidak ada tanggapan atau jawaban sama sekali oleh kepala desa dan perangkatnya, seakan-akan dirinya merasa kebal hukum. “Diduga kuat ada yang melindungi atas perbuatan yang telah dilakukan oleh kepala desa beserta perangkat nya.”
Bersambung.

(Jhony/tim) Mitramabes Com.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Dari bulan Agustus sampai September banyak warga yang kena DBD.
Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sennah Dikepung Aksi Protes Warga
Polres Pagaralam tingkatkan profesionalisme, Waka polres buka pelatihan fungsi teknis Binmas
Diduga Langgar Permenakertrans, LSM Cokro Soroti Pembangunan Asrama Putra Dayah Perbatasan Biskang
Akibat salah penunjukan lokasi tanah.ahirnya kebun karet orang lain yang ditebang,denda 30jt
Pimpin Pengajian Al Hidayah Medan, Hj T Nazlah Chairani Ajak Seluruh Anggota Solid dan Kompak
Bupati Madina Hadiri Rakor Hilirisasi Komoditas Perkebunan, Ini Fokus Pemda
Pemkab Madina Kembali Salurkan Tujuh Ton Beras Murah

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 22:00 WIB

Dari bulan Agustus sampai September banyak warga yang kena DBD.

Kamis, 25 September 2025 - 21:44 WIB

DIDUGA!! Oknum Kepala Desa Tak Tersentuh Hukum, Dugaan Kuat Telah Jual Beli Aset Tanah Milik Desa Karya Jaya

Kamis, 25 September 2025 - 17:36 WIB

Diduga Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Sennah Dikepung Aksi Protes Warga

Kamis, 25 September 2025 - 17:24 WIB

Polres Pagaralam tingkatkan profesionalisme, Waka polres buka pelatihan fungsi teknis Binmas

Kamis, 25 September 2025 - 17:08 WIB

Diduga Langgar Permenakertrans, LSM Cokro Soroti Pembangunan Asrama Putra Dayah Perbatasan Biskang

Berita Terbaru