Polres Aceh Tengah Tangkap Pemuda Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – MBS

Unit Resmob Satreskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang meresahkan masyarakat. Seorang pemuda berinisial JP (27), warga Kecamatan Bebesen, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi kejahatan di Kampung Gunung Bukit, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., menjelaskan penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di RSUD Datu Beru Takengon. Usai diamankan, tersangka langsung digelandang ke Mapolres Aceh Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini bermula pada Minggu (31/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, saat korban AK (20), warga Kabupaten Bener Meriah, melaporkan tindak penipuan yang dialaminya. Laporan tersebut dituangkan dalam LP/B/166/IX/2025/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh.

Modus yang dilakukan pelaku bermula saat korban mencari orang untuk menggadaikan sepeda motornya. Pelaku kemudian menawarkan bantuan dengan alasan mengetahui pihak yang bersedia menerima gadai. Namun, setelah sepeda motor korban jenis Honda PCX berada di tangannya, pelaku justru melarikan diri. Sepeda motor tersebut kemudian dijual Rp7 juta ke Medan, Sumatera Utara, dan hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta judi online.

“Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penipuan dan penggelapan karena ingin memperoleh uang secara cepat. Sebagian hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online,” ungkap IPTU Deno Wahyudi.

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menetapkan JP sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Kasat Reskrim IPTU Deno mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila pernah menjadi korban penipuan oleh tersangka. Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming yang dapat merugikan.

“Polres Aceh Tengah akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan warga,” tegas IPTU Deno.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jumat Curhat di Jagong Jeget, Wakapolres Aceh Tengah Serap Aspirasi dan Janji Tindaklanjuti Keluhan Warga
Polres Aceh Tengah Tebar Senyum Kebahagiaan, Warga Paya Dedep Terima Sembako dan Tali Asih
Polres Banyuasin Ungkap Jaringan Pencurian Kabel PLN, 3 Tersangka Ditangkap
Polres Aceh Tengah Tingkatkan Kesiapsiagaan, 102 Personel Dalmas Jalani Latihan Berkala
Kapolres Aceh Tengah Ikuti Upacara Hari Pramuka ke-64, Momentum Perkuat Karakter Generasi Muda
Pinjam Motor Lalu Digelapkan, Pemuda di Aceh Tengah Ditangkap Polisi
Patko Presisi Polres Aceh Tengah Hadir Ciptakan Rasa Aman Lewat Patroli Malam Hari
Safari Subuh Kapolres Aceh Tengah: Ajak Jamaah Tidak Mudah Terprovokasi, Waspada Hoax dan Penipuan

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 14:35 WIB

Jumat Curhat di Jagong Jeget, Wakapolres Aceh Tengah Serap Aspirasi dan Janji Tindaklanjuti Keluhan Warga

Jumat, 26 September 2025 - 12:02 WIB

Polres Aceh Tengah Tebar Senyum Kebahagiaan, Warga Paya Dedep Terima Sembako dan Tali Asih

Jumat, 26 September 2025 - 11:35 WIB

Polres Banyuasin Ungkap Jaringan Pencurian Kabel PLN, 3 Tersangka Ditangkap

Kamis, 25 September 2025 - 18:20 WIB

Polres Aceh Tengah Tangkap Pemuda Pelaku Penipuan dan Penggelapan, Uang Hasil Kejahatan Dipakai untuk Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 15:48 WIB

Polres Aceh Tengah Tingkatkan Kesiapsiagaan, 102 Personel Dalmas Jalani Latihan Berkala

Berita Terbaru