Kejati Aceh Didesak Bongkar Indikasi Pungli dalam Program Revitalisasi Sekolah di Barat Selatan

Jumat, 26 September 2025 - 09:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh, Mitramabes.com – Program revitalisasi sekolah yang digadang-gadang sebagai bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) Presiden Prabowo Subianto justru dicemari aroma pungutan liar di salah satu kabupaten wilayah Barat Selatan Aceh.

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan, dari total pagu fisik di salah satu kabupaten sebesar Rp 14,45 miliar yang dialokasikan untuk 15 sekolah, terendus adanya indikasi dugaan potongan hingga 15 persen di setiap kegiatan. Jika dikalkulasi, nilai pungli yang menguap mencapai sekitar Rp 2,167 miliar.

Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh, Mahmud Padang, menyebut pola pengutipan itu bukan sekadar rumor tapi merupakan adanya indikasi pungli yang tak boleh dibiarkan begitu saja.“Ini sudah jadi rahasia umum di warung-warung kopi. Dugaan pungli dilakukan oleh oknum non ASN yang bukan pejabat resmi, tetapi punya kuasa untuk memungut uang dari pihak penerima bantuan,” ungkap Ketua DPW Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang, Kamis 25 September 2025.

Informasi yang dihimpun Alamp Aksi memperlihatkan pungutan dilakukan secara sistematis kepada pihak penerima. Oknum perantara inilah yang berperan sebagai “penjaga pintu”, memastikan dana bantuan tidak mengalir penuh ke penerima karena sebagian dipotong untuk kepentingan kelompok tertentu.

Kata Mahmud, fenomena ini dalam literatur tata kelola publik disebut sebagai state capture corruption yaitu praktik korupsi oleh aktor informal yang mampu membajak kebijakan publik melalui jalur non formal.

Secara regulasi, lanjut Mahmud, praktik ini jelas melanggar hukum. Program revitalisasi sekolah dijalankan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, yang menekankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 e, melarang keras setiap bentuk pungutan tanpa dasar hukum. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pungutan oleh pihak non-ASN yang tidak memiliki kewenangan formal adalah bentuk penyalahgunaan akses kekuasaan yang masuk kategori tindak pidana korupsi.

Kerugian dari pungli ini bukan semata angka. Uang Rp 2,1 miliar lebih yang diduga digelapkan itu bisa berarti puluhan ruang kelas yang tak jadi diperbaiki, laboratorium yang gagal dibangun, atau fasilitas sanitasi yang tetap dibiarkan rusak. Dampaknya nyata: anak-anak tetap belajar di ruang rapuh, bocor, dan jauh dari standar pendidikan yang layak. Dalam konteks hak asasi manusia, kondisi ini merupakan pelanggaran terhadap hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan berkualitas sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 31 dan ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Mahmud Padang menegaskan, jika praktik ini benar, maka kerugian yang ditanggung masyarakat tidak hanya berupa kebocoran anggaran, tetapi juga hilangnya kesempatan generasi muda untuk belajar di ruang kelas yang aman dan bermutu. “Membiarkan pungli ini sama saja merampas masa depan anak bangsa. Program strategis nasional yang seharusnya menjadi kebanggaan, berubah menjadi ladang bancakan segelintir orang,” katanya.

Atas dasar itu, Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan penuh. Menurut Mahmud, penanganan di tingkat kabupaten rawan konflik kepentingan mengingat kedekatan sosial-politik antara aktor lokal. Hanya Kejati Aceh yang dinilai punya independensi untuk membongkar jaringan pungli ini. “Persoalan ini sudah jadi buah bibir masyarakat. Jika aparat serius, dalam waktu singkat praktik ini bisa terbongkar,” tegasnya.

Alamp Aksi menyatakan sudah mengantongi informasi awal dan terus melakukan pemantauan. Pihaknya juga meyakini Kejati Aceh dengan jejaringnya akan lebih mudah melacak dan membongkar indikasi pungli ini anggaran revitaslisasi sekolah yang merupakan program pemerintah pusat ini.

Alamp Aksi juga berkomitmen mengawal jalannya proses hukum agar tidak berhenti di meja rumor atau laporan semu. “Program Presiden Prabowo harus dijaga dari tangan-tangan kotor. Kami yakin Kejati Aceh punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan pembangunan pendidikan benar-benar sampai ke rakyat, bukan berhenti di kantong mafia,” pungkas Mahmud Padang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pembukaan Masa Persidangan Ketiga, DPRD Pakpak Bharat Gelar Rapat Paripurna
Sertijab Sekda Purwakarta: Bupati Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi dan Sambut Era Baru Jumat, 26 Sep 2025 14:35
Boroskan APBN Menyewa Private Jet Pergi ke Semarang, Bali dan Lombok, KMPPI Demo Minta Menteri PU Dipecat
BUPATI SAMOSIR BERSAMA WABUP TINJAU SPPG, MBG BERJALAN LANCAR SESUAI PPROSEDUR 
Hadiri Konfercab XIII GMKI Tarutung, Bupati Taput : Ajang Belajar, Bukan Pertarungan!
Kapolda Yang Blokir Nomor Ketum Fast Respon Agus Flores, Akhirnya Di Pindahkan
Pemkab Taput Serahkan Bantuan Bibit Bawang Merah CSR SOL untuk Kelompok Tani di Desa Sigurunggurung.
Yasinan Sudah Menjadi Kegiatan Rutinitas Setiap Jum’at 

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 20:47 WIB

Pembukaan Masa Persidangan Ketiga, DPRD Pakpak Bharat Gelar Rapat Paripurna

Jumat, 26 September 2025 - 20:11 WIB

Sertijab Sekda Purwakarta: Bupati Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi dan Sambut Era Baru Jumat, 26 Sep 2025 14:35

Jumat, 26 September 2025 - 20:09 WIB

Boroskan APBN Menyewa Private Jet Pergi ke Semarang, Bali dan Lombok, KMPPI Demo Minta Menteri PU Dipecat

Jumat, 26 September 2025 - 17:33 WIB

Hadiri Konfercab XIII GMKI Tarutung, Bupati Taput : Ajang Belajar, Bukan Pertarungan!

Jumat, 26 September 2025 - 17:12 WIB

Kapolda Yang Blokir Nomor Ketum Fast Respon Agus Flores, Akhirnya Di Pindahkan

Berita Terbaru

DAIRI

Sinergi Kabupaten Dairi dan Kabupaten Pakpak Bharat 

Jumat, 26 Sep 2025 - 19:54 WIB