. . . . . . . . . mitramabes.com. . . Lahat -Sumsel Niat mau konfirmasi oleh awak media kepada Kepala Desa Sukameridu , Kecamatan Suka Merindu, Kabupaten Lahat terkait
Dugaan Penggelapan Oprasional (BPD) senilai 1500.000 dari Angaran Dana Desa tidak perna di cairkan ke-(BPD) sejak tahun 2019 lalu Hinga 2023
Menurut keterangan salah Satu Masyarakat yang engan disebutkan namanya, bahwa bukan hanya tunjangan perasional kerja (BPD) saja yang di gelapkan kepala desa Sukamerindu, namun diduga kuat kepala desa juga selewengkan dana alokasi kegiatan lain, yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) sejak tahun 2019 penyalurannya tidak transparan.
Ditambahkannya bahwa disamping Kurangnya juga Biaya Oprasional (BPD) dan honor Guru paut pun di sunat oleh kepala desa Sukamerindu.
“Kebenaran Dana tersebut di konfirmasi kan langsung pada kepala desa melalui via pesan singkat WhatsApp pribadi kades, namun alih alih mendapat jawaban justru sebaliknya nomor kontak dari awak media konfirmasi langsung di Blokir kepala desa.
Berpacu pada aturan dan Undang-undang kementrian Desa.
Biaya operasional (BPD )ditetapkan paling tinggi 20% (dua puluh per seratus) dari besaran biaya operasional pemerintah Desa yang ditetapkan dalam APBD desa.
Dasar Hukum pengawasan Dana Desa oleh BPD. Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 73 tahun 2020 tentang pengawasan dan pengelolaan keuangan Desa. Pasal 20 ayat 1 , BPD
melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa dalam pengelolaan keuangan Desa.
Dasar hukum tunjangan operasional BPD, di atur dalam UU Kemendagri, peraturan pemerintah n:11 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor :43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor :6 tahun 2014 tentang desa pasal 100 ayat 1 huruf (b) disebutkan bahwa paling banyak 30% (tiga pulu per,seratus) dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
Penghasilan tetap dan tun jangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya.
Tunjungan dana operasional Badan Permusyawaratan Desa. Dalam peraturan menteri dalam negeri nomor :110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa disebut. Pasal 55 ayat (1) huruf( e )menyatakan bahwa anggota BPD berhak mendapat operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 ayat (1) huruf( e) : Demikian tentang aturan dan UU hukum BPD angaran dana desa nya.
Dengan pasal 327 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas operasional mereka sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa BPD Operasional kerja tidak di bayarkan sejak tahun 2019 terhitung sampai 2023
Terbitnya UU Nomor :6 tahun 2014 tentang Desa menjadikan dana desa sesuatu hal yang sangat menggiurkan karena nilai dana desa mencapai 1 M. Adanya kasus yang menyeret oknum kepala desa, menjadikan pengelolaan keuangan dana desa benar-benar sangat perlu dikawal, dan diawasi oleh semua lapisan
(Tim-red)