GARUT, Tarogong Kaler – Mitramabes.com // Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) Tahun 2025 Tingkat Kabupaten Garut di Kantor ATR/BPN Garut, Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, Rabu (24/9/2025).
Bupati membacakan sambutan tertulis Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
Bupati menyampaikan pentingnya Undang-Undang Pokok-Pokok Agraria (UUPA) sebagai dasar pengelolaan sumber daya agraria yang adil.
”Lahirnya UU PA merupakan tonggak bersejarah yang menegaskan kembali mandat konstitusi yang diamanatkan agar bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Tahun ini, HANTARU mengusung tema “Tanah Terjaga Ruang Tertata, Wujudkan Asta Cita.” Menurut Bupati, tema ini mengingatkan bahwa kebijakan agraria harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
”Kebijakan agraria dan tata ruang hanya akan bermakna saat kebijakan tersebut memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari kepastian hukum tanah yang dimiliki, ruang usaha untuk berkembang, lahan sawah atau pangan yang terlindung, dan ruang hidup yang aman dan nyaman untuk keluarga,” tambahnya.
Bupati juga menekankan dua program utama Kementerian ATR/BPN, yaitu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
”Salah satu kebutuhan dasar masyarakat adalah kepastian hukum atas tanah, kita tahu tanpa kepastian hukum, tanah bisa menjadi sumber sengketa atau konflik yang berkepanjangan. Karena itu, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL, negara hadir memberikan hak rakyat atas tanahnya,” jelasnya.
Hingga September 2025, sudah ada 96,9 juta bidang tanah di Indonesia yang bersertifikat. Pemerintah kini mulai menggunakan sertifikat elektronik untuk mencegah praktik mafia tanah.
Selain itu, percepatan penyusunan RDTR juga terus dikejar. Saat ini, 643 RDTR sudah ditetapkan melalui Perda atau Perkada, dan 428 di antaranya terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
”Tanpa arah tata ruang yang jelas, investasi bisa berjalan tanpa kendali. Masyarakat bisa berisiko terdampak dan lingkungan pun bisa terancam,” tutupnya.
(Abdurohman,D ramdani)