Kejari Karimun Terima Lima Orang Tersangka Penyelundup 2 Ton Narkotika

Rabu, 24 September 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 18 September 2025 – 16:48 WIp

mitramabes.com
Karimun – Jaksa Penuntut Umum Kejari Karimun menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dalam perkara tindak pidana narkotika jaringan internasional dari BNN Republik Indonesia,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun, Herlambang Adhi Nugroho, Kepada awak media MBS Kamis (18/9/2025).

Berkas perkara penyelundupan 2 ton narkotika jaringan internasional di perairan Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), dilimpahkan ke Kejaksaan. Kasus sebelumnya terungkap berkat operasi gabungan TNI AL dan Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu.

Herlambang mengatakan pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti yang dilakukan setelah penyidik BNN RI merampungkan berkas penyelidikan. Lima tersangka yang diserahkan merupakan warga negara asing asal Myanmar.

“Adapun tersangka yang diserahkan sebanyak 5 orang Warga Negara Myanmar, yaitu Tersangka Sat Paing alias Taa May, Tersangka Muhamad Mustofa alias Pyone Cho, Tersangka Soe Win alias Baoporn Kingkaew, Tersangka Aung Kyaw Oo, Tersangka Khaing Lin alias Lin Lin Bin U Tan Lwin,” ujarnya.kepada awak media

Untuk barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik BNN RI yakni 35 karung berisi 699 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 704,8 kg. Selain itu, barang bukti lainnya seperti handphone hingga kartu identitas juga ikut diserahkan.

Disinggung soal 1,2 ton kokain yang turut diamankan pada pengungkapan yang dilakukan TNI AL dan BNN, Herlambang menyebutkan penanganannya dilimpahkan oleh BNN ke BPOM.

“Terhadap ketamin kami titipkan kembali ke BNN untuk penanganan perkara di BPOM. Hasil lab-nya ketamin, jadi berkasnya terpisah lagi nanti dan untuk sidang berbeda,” ujarnya.

Herlambang menambahkan, untuk nahkoda kapal Aungtoetoe 99 yang membawa 2 ton narkotika bernama Soe Win alias Baoporn Kingkaew juga dijerat pasal pelayaran.

“Khusus tersangka Soe Win alias Baoporn Kingkaew selaku nakhoda kapal Aungtoetoe 99 juga dituntut dalam perkara pelayaran. Jadi selain dijerat dengan Undang-Undang Narkotika, yang bersangkutan juga dijerat Undang-Undang Pelayaran,” ujarnya.

Herlambang Menyebutkan usai menerima Tahap II para tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan. JPU saat ini tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun.kata, Herlambang kepada awak media MBS.asparoni.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Kepala Desa Suka Merindu Kabupaten Lahat Menggelapkan Tunjangan BPD Di Setiap Tahun Sejak 2019 Dan Meyunat Honorer Guru-Paut
Diduga Bermasalah, Proyek Irigasi P3A TGAI di Desa Sriminosari Lampung Timur Dikeluhkan Warga
Dalam Rangka Hut Kota Pagar Alam Ke -24 Walikota Pagar Alam Meluncukan Tiga Program Unggulan
Pemerintah Desa Tanjung Medang Gelar Musrembangdes untuk Susun RKPDes 2026 dan Usulan Program 2027
Bupati Aceh Timur Buka pembinaan Mediasi Adat
Senin, 15 September 2025, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Beserta Rombongan Melaksanakan Kunjungan Kerja Di Wilayah Hukum Cabang Kejaksaan Negeri Karimun
Perkuat peran Pers di Daerah Kota DPD PWO Kota Lhokseumawe Resmi Di Kukuhkan
Polres Tanjab Barat Ungkap Kronologi Lengkap Pembunuhan Berencana dengan Senapan Angin

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 20:36 WIB

Diduga Kepala Desa Suka Merindu Kabupaten Lahat Menggelapkan Tunjangan BPD Di Setiap Tahun Sejak 2019 Dan Meyunat Honorer Guru-Paut

Rabu, 24 September 2025 - 19:18 WIB

Diduga Bermasalah, Proyek Irigasi P3A TGAI di Desa Sriminosari Lampung Timur Dikeluhkan Warga

Rabu, 24 September 2025 - 19:07 WIB

Dalam Rangka Hut Kota Pagar Alam Ke -24 Walikota Pagar Alam Meluncukan Tiga Program Unggulan

Rabu, 24 September 2025 - 18:18 WIB

Pemerintah Desa Tanjung Medang Gelar Musrembangdes untuk Susun RKPDes 2026 dan Usulan Program 2027

Rabu, 24 September 2025 - 18:11 WIB

Bupati Aceh Timur Buka pembinaan Mediasi Adat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Bupati Meranti Resmikan KM Kampung Mart di Jalan Banglas

Rabu, 24 Sep 2025 - 20:15 WIB