MITRA MABES.COM. OKU — Komitmen membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan dibumi sebimbing sekundang, Bupati OKU H Teddy Meilwansyah SSTP MM MPd diganjar penghargaan dari Kementrian Hukum RI.
Penghargaan itu diserahkan langsung oleh Dr. Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum RIl didampingi Gubernur Sumsel Dr. H Herman Deru SH MH bersama Maju Amintas Siburian AMd.IP SPd MH dalam kegiatan Peresmian Pos Bantuan Hukum dan Pembukaan Pelatihan paralegal Desa/Kelurahan wilayah Sumsel di Griya Agung Pakembang, Senin (28/7/2025).
Dengan adanya peresmian itu menjadikan Provinsi Sumsel sebagai provinsi pertama yang berhasil membentuk Posbankum diseluruh Desa/Kelurahan yakni sebanyak 3.258 Desa/Kelurahan di 17 Kabupaten/kota di Sumsel. Kabupaten OKU Sendiri telah berhasil membentuk 100% Posbankum di 157 Desa/kelurahan di OKU.
Supratman mengatakan, Posbakum Desa/kelurahan ini merupakan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan informasi dan konsultasi, layanan bantuan hukum dan advokasi, layanan penyelesaian sengketa/konflik melalui mediasi atau konsiliasi dan rujukan kepada advokat PBH ataupun Pro Bono. Posbakum Desa/kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan.
“Kami sangat mengapresiasi Gubernur Sumsel Herman Deru dan Seluruh kepala Daerah di Sumsel, ini adalah bentuk komitmen luar biasa terhadap penyediaan akses hukum adil dan merata dan menjadi inspirasi bagi provinsi lain,” kata Supratman.
Sementara itu Gubernur Sumsel, H Herman Deru menyampaikan, bahwa keberhasilan terbentuknyaa Posbakum diseluruh Desa/Kelurahan di Sumsel berkat dukungan kuat dari Kemenkumham Rid dan dukungan dari seluruh elemen daerah di Sumsel.
“Terimakasih kepada kemenkumhan dan seluruh elemen daerah yang telah menyukseskan sehingga terwujudnya program posbankum Desa/kelruahan,” ujar Herman.
Terpisah Bupati OKU H Teddy Meilwansyah menjelaskan, bahwa Pemkab OKU berkomitmen dalam pembentukan Posbakum di Desa/kelurahan di Kabupaten OKU, kehadiran posbakum di seluruh desa/kelurahan di OKU menjadi bentuk kepedulian dan hadrinya pemerintah dan melindungi masyarakatnya.
“Bantuan Hukum adalah hak dasar masyarakat, kehadiran posbakum ini memiliki fungsi yang sangat penting antara lain meberikan bantuan hukum dan memberikan akses keadilan bagi masyarakat khusunya masyarakat kurang mampu,” jelasnya. (Adv/Jhony)
(Mitramabes Com)