Polres Sergai Tangkap Pelaku Begal, Dalam Operasi Kancil Toba 2025

Selasa, 23 September 2025 - 22:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERGAI.Mitramabes.com|Jajaran Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang telah menjadi target operasi dalam Operasi Kancil Toba 2025.

Pelaku berinisial HA (20), seorang mahasiswa asal Medan, ditangkap di rumahnya pada Rabu (17/09) setelah melakukan aksinya pada awal tahun.

Kejadian bermula pada Rabu, 15 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, Joko Pramono (30), sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dengan mengendarai motor Yamaha N-MAX miliknya.

Setibanya di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, korban dipepet oleh empat pelaku yang mengendarai dua sepeda motor.

Para pelaku diduga mengancam korban dengan celurit, menyebabkan korban terjatuh. Dalam keadaan tertekan, korban memutuskan untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan motornya di lokasi. Motor Yamaha N-MAX berwarna hitam dengan nomor polisi BK 5811 XBJ tersebut dibawa kabur oleh para pelaku. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp36,8 juta.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Perbaungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda SH Nauli Siregar, SH, segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

Pada Rabu (17/09), tim berhasil menangkap pelaku HA di rumah orang tuanya di Jalan Marelan VII, Medan. Saat penangkapan, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit motor Honda CRF tanpa nomor polisi. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, Iptu L. B. Manullang, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku HA akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Manullang juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat melintasi jalur sepi di malam hari.

“Masyarakat bisa menghubungi keluarga atau kerabat agar ditemani atau disusul bersama-sama. Selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera laporkan ke pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” pesannya. (Zai)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Selayar Tangkap Tangan 5 Remaja Curi Buah Kelapa, Korban Rugi Jutaan Rupiah
Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama
Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan
Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba, Sita 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Ribu Butir Ekstasi
Belum 24 Jam Berjalan, Operasi Sikat Lipu 2025 Polres Selayar Amankan Pelaku Pencurian dan Penadah
Polres Sergai Bongkar Praktik Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy, Dua Tersangka Diamankan
Polres Batubara Bersama Pemkab Batubara Presrilease Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 23 September 2025 - 22:31 WIB

Polres Sergai Tangkap Pelaku Begal, Dalam Operasi Kancil Toba 2025

Jumat, 19 September 2025 - 07:12 WIB

Polres Selayar Tangkap Tangan 5 Remaja Curi Buah Kelapa, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Senin, 15 September 2025 - 08:09 WIB

Satreskrim Polres Selayar Tangkap Empat Terduga Pelaku Penganiayaan Bersama-Sama

Sabtu, 6 September 2025 - 09:41 WIB

Kembali Lagi Kekerasan Terjadi Terhadap wartawan Nico Saragih Jurnalis Media Online Medan Ditemukan Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Rabu, 3 September 2025 - 15:45 WIB

Korban Pembakaran Mobil Di Sungai Pinyuh Minta Polisi Usut Pelaku Yang Terekam CCTV

Berita Terbaru