Proses Hukum Juliet Kristianto Liu Terkesan ‘Dimainkan’ Penyidik, Alumni Lemhannas Desak Tim Reformasi Polri Segera Benahi Bareskrim Polri

Rabu, 24 September 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Mitramabes.com – Juliet Kristianto Liu, komisaris utama yang sekaligus pemilik perusahaan tambang batu bara PT. Pipit Mutiara Jaya (RT. PMJ), telah ditahan Bareskrim Polri selama hampir dua bulan setelah penangkapannya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 25 Juli 2025 lalu. Meskipun ditangkap berdasarkan Red Notice Interpol, wanita berusia 68 tahun itu belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. Penundaan yang terkesan sebagai modus permainan oleh oknum aparat di Bareskrim Polri itu telah memicu frustrasi publik dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi sistem hukum Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, menyampaikan bahwa hal semacam itu telah menjadi budaya buruk di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Modus mempermainkan kasus melalui pola menunda-nunda proses hukum tersangka dengan maksud dan tujuan tertentu lazim terjadi di hampir semua unit reskrim di seluruh Indonesia.

“Ini bukan hal baru, penundaan dan atau percepatan penanganan kasus sering menjadi bagian dari modus operandi para penegak hukum, terutama di unit reskrim, dari pusat hingga ke unit-unit di daerah, dari tingkat Mabes Polri hingga ke Polsek-Polsek. Tujuannya? Pada umumnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi,” jelas Wilson Lalengke melalui press release-nya, Selasa, 23 September 2025.

Untuk itu, lanjut lulusan pasca sarjana dari tiga universitas ternama di Eropa ini, pihaknya mendesak agar Tim Reformasi Polri yang dibentuk oleh Kapolri segera bergerak membenahi unit Bareskrim Polri, dari tingkat pusat hingga ke unit terkecil di daerah-daerah. “Penundaan pelimpahan berkas dan tersangka Juliet Kristianto Liu itu dapat menjadi awal yang baik bagi Tim Reformasi Polri untuk membenahi institus Polri. Ini kasus nyata dan sedang terjadi di depan mata publik, jadi semestinya Tim bentukan Listyo Sigit Prabowo dapat segera masuk membenahi Polri melalui kasus tersebut,” beber Wilson Lalengke.

Sinyalemen adanya permainan busuk di lingkungan Bareskrim Polri terkait kasus Juliet Kristianto Liu yang diduga memiliki kewarganegaraan ganda, Indonesia dan Taiwan/China, itu bukan tanpa alasan. Pasalnya, berdasarkan KUHAP Pasal 24 hingga Pasal 29, masa penahanan resmi di pihak penyidik Polri, yakni 60 hari, hampir habis.

“Jika tersangka mulai ditahan pada tanggal 26 Juli 2025, maka pada hari ini, 23 September 2025, masa penahanannya sudah habis. Semestinya, sebelum masa penahanan di tangan penyidik berakhir, tersangkanya sudah harus dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Oleh karena itu, hampir pasti ada sesuatu yang tidak beres di Bareskrim Polri terkait kasus tersebut,” ungkap Wilson Lalengke.

*Krinologi Penangkapan dan Dakwaan*

Juliet Kristianto Liu ditangkap pada 25 Juli 2025, setelah perburuan Polri bersama Interpol selama setahun. Pihak berwenang melacak pergerakannya melalui Kepolisian Hong Kong dan Singapura. Akhirnya aparat berhasil mencegatnya di Bandara Changi sebelum dideportasi ke Indonesia.

Penangkapannya bermula dari tuduhan penambangan batu bara ilegal dan perusakan lingkungan di Desa Bebatu, Tana Tidung, Kalimantan Utara. Perkara yang terdaftar dengan No. 154/Pid.Sus-LH/2024/PN Tjs ini telah berujung pada vonis terhadap Direktur PT. PMJ, Muhammad Yusuf, atas penambangan tanpa izin antara tahun 2016 dan 2021.

PT. PMJ dinyatakan bersalah melanggar UU Lingkungan Hidup Nomor: 32 tahun 2009 dan Undang-Undang Pertambangan Nomor: 4 Tahun 2009 yang telah diperbaharui dengan UU Minerba Nomor: 3 tahun 2020. PN Tanjung Selor, Kalimantan Utara telah menjatuhkan denda total sebesar Rp. 85 miliar, yang terdiri dari Rp. 50 miliar untuk penambangan tanpa izin dan Rp. 35 miliar untuk kerusakan lingkungan.

Perusahaan juga diperintahkan untuk melakukan reklamasi dan restorasi di area terdampak. Kegagalan untuk mematuhinya dapat mengakibatkan penyitaan aset perusahaan dan pribadi, termasuk aset milik Juliet Kristianto Liu sendiri.

*Manuver Hukum dan Penundaan Pelimpahan Berkas*

Melalui sebuah langkah kontroversial, Juliet Kristianto Liu dan dua petinggi PT. PMJ, bernama Mohammad Yusuf dan Joko Rusdiono, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Agustus 2025, yang mempersoalkan keabsahan status tersangka mereka. Banyak pihak berpendapat bahwa ini merupakan upaya licik para tersangka untuk menunda proses hukum dan menghindari penuntutan.

Sidang pertama telah berlangsung pada Senin, 22 September 2025 kemarin, dan akan berlangsung selama seminggu ke depan. Penundaan prosedural ini telah membuat Juliet Kristianto Liu ditahan polisi tanpa pelimpahan resmi ke pihak Kejaksaan Agung. Para pengamat hukum memperingatkan bahwa penahanan yang berkepanjangan, melewati batas waktu, tanpa serah terima ke pengadilan merusak proses hukum dan berisiko mengikis kepercayaan publik.

*Tuntutan dan Harapan Masyarakat*

Kelompok lingkungan, aktivis hukum, dan masyarakat lokal yang terdampak oleh operasi PT. PMJ telah menyuarakan kekhawatiran yang semakin besar. Penundaan ini tidak dapat diterima. Juliet bersama para tersangka lainnya harus segera diserahkan kepada jaksa agar kasus ini dapat diproses hukum secara transparan.

Kasus ini telah menjadi simbol dari permasalahan yang lebih luas di sektor pertambangan Indonesia. Impunitas korporasi dan celah regulasi seringkali membuat kerusakan lingkungan tidak ditangani secara tuntas. Perusahaan tambang PT. PMJ telah terbukti, berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, melakukan berbagai pelanggaran, termasuk kecelakaan tambang yang fatal antara tahun 2019 dan 2022 dan operasi tanpa izin alias PETI di lahan milik PT Mitra Bara Jaya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kejaksaan Agung belum merilis jadwal resmi pemindahan Juliet Kristianto Liu dkk. Sementara itu, publik terus menuntut akuntabilitas, bukan hanya untuk Juliet Kristianto Liu, tetapi juga untuk kegagalan sistemik yang memungkinkan operasi PT. PMJ terus berlanjut tanpa kendali selama bertahun-tahun. Mabes Polri juga belum berkomentar terkait dugaan permainan hukum atas kasus yang telah merugikan negara miliaran rupiah itu. (TIM/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal Abidin, S.Pd.I,MH Resmi Lounching MBG
BUPATI SAMOSIR APRESIASI PERAN MARIANNA RESORT SEBAGAI PENYEDIA AKOMODASI UNGGULAN DAN PIONIR PENGEMBANGAN SEKTOR PARIWISATA
RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Publik Berkualitas dan Strategi Pelaksanaan Lebih Efektif Di Masa Efisiensi Anggaran
*Bupati Batu Bara Sambut Audiensi PT KIM: Bahas Perencanaan Pengembangan Kawasan Industri Kuala Tanjung*
Syah Afandin Hadirkan Hunian Layak, 51 RTLH di Kwala Gebang Resmi Diluncurkan
FSPTN Dan Pemerintah Kampung Kandis Demo PT.Gas, Tuntutan: Agar Perusahaan Memberikan Pekerjaan Bongkar Muat Kepada Masyarakat Kampung Kandis
Pemerintah Desa Teluk Rhu Gelar Musrenbangdes: Susun RKPDes 2026 dan Jaring Usulan Program Prioritas 2027
Sat Binmas Polres Lahat Laksanakan Police Goes to School

Berita Terkait

Rabu, 24 September 2025 - 20:09 WIB

Wakil Bupati Aceh Timur T.Zainal Abidin, S.Pd.I,MH Resmi Lounching MBG

Rabu, 24 September 2025 - 20:01 WIB

BUPATI SAMOSIR APRESIASI PERAN MARIANNA RESORT SEBAGAI PENYEDIA AKOMODASI UNGGULAN DAN PIONIR PENGEMBANGAN SEKTOR PARIWISATA

Rabu, 24 September 2025 - 19:54 WIB

RSUD Sultan Abdul Aziz Syah Peureulak Gelar Forum Konsultasi Publik, Dorong Layanan Publik Berkualitas dan Strategi Pelaksanaan Lebih Efektif Di Masa Efisiensi Anggaran

Rabu, 24 September 2025 - 19:52 WIB

*Bupati Batu Bara Sambut Audiensi PT KIM: Bahas Perencanaan Pengembangan Kawasan Industri Kuala Tanjung*

Rabu, 24 September 2025 - 19:45 WIB

Syah Afandin Hadirkan Hunian Layak, 51 RTLH di Kwala Gebang Resmi Diluncurkan

Berita Terbaru