Kinerja Kacab Mantap , SMA N 1 Seberida Diduga Masih Pungli Uang Baju

Sabtu, 20 September 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES. COM

Inhu, Miris!!!! Sudah berkali-kali di ingatkan Korcab Kabupaten Indragiri hulu, Kepala Dinas ,Bupati,hingga Gubernur Riau bahwa tidak ada lagi kutipan uang baju kepada orang tua siswa/wali murid .

 

Selasa 09 September 2025 Diduga aturan ini di langgar oleh pihak sekolah SMA N 1 Seberida, pasalnya masih saja memungut uang baju kepada wali murid.

 

“Sekolah Kami pak masih mengadakan uang baju ,padahal sudah ada aturan,kami di kutip RP 850.000/siswa/4 pasang baju” ungkap salah satu wali murid yang enggan di sebut namanya .

Dan beberapa pendukung bahwa kepala sekolah menyediakan ruangan laboratorium sebagai tempat pengukuran dan pengambilan baju .

 

Pungutan uang baju siswa dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 50 Tahun 2022, yang mengatur tentang seragam sekolah. Sanksi bagi pelanggar bisa berupa teguran administratif, mutasi jabatan, hingga sanksi pidana seperti ancaman pidana penjara berdasarkan KUHP jika pelaku adalah ASN atau bukan ASN.

Peraturan tentang Larangan Uang Baju Siswa

Permendikbud No. 50 Tahun 2022: Peraturan ini menyatakan bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan atau meminta siswa membeli seragam baru. Pengadaan seragam adalah tanggung jawab orang tua dan harus dilakukan sendiri.

Pengecualian dan Klarifikasi

Sumbangan, Bukan Pungutan:

Pungutan uang seragam tidak diperbolehkan. Namun, jika ada pengumpulan dana dari orang tua dan wali, ini harus dalam bentuk sumbangan sukarela yang tidak mengikat, bukan pungutan yang memaksa.

Koperasi Sekolah:

Pembelian seragam melalui koperasi sekolah diperbolehkan jika memang untuk memudahkan orang tua, asalkan tidak ada pemaksaan dan harganya wajar, tidak lebih mahal dari di pasaran.

Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap larangan pungutan uang baju dapat dikenakan sanksi pidana, yaitu:

Sanksi Pidana Umum:

Bagi bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), pelaku bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun.

Sanksi bagi ASN:

Jika pelaku adalah ASN, bisa dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Diminta kepada pihak dinas pendidikan dan pihak aparat penegak hukum segera menindak tegas kepala sekolah SMA N 1 Seberida (tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Miris…Dua Wartawan Dianiaya Puluhan Debt Collector ACC Di Labuhanbatu
Kapolres Kampar: ‘Lestarikan Alam, Jaga Masa Depan!’ Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon Bersama Mahasiswa UNRI!
Kapolres Kampar Berikan Arahan dan Tingkatkan Kemampuan Personel Eks-Brimob, Siap Hadapi Tantangan Tugas!
Hadirilah Dan Syiarkanlah Maulid Akbar Baginda Nabi Muhammad SAW 1447 H
Masyarakat Berharap Ada Langkah Nyata Kedepanya Di Pemerintahan Yang Baru, Luber Katanya Serame Bisah Mengatasi Banjir Di Kota Pagar Alam.
Syafrudin Budiman Usulkan Silfester Matutina Dapat Grasi atau Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto
Tekab 308 Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas Bersenjata Tajam di Perkebunan PT GGP
Residivis Curas Berhasil Ditangkap Polisi Saat Palak Sopir di Terbanggi Besar

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 21:20 WIB

Miris…Dua Wartawan Dianiaya Puluhan Debt Collector ACC Di Labuhanbatu

Sabtu, 20 September 2025 - 20:12 WIB

Kapolres Kampar: ‘Lestarikan Alam, Jaga Masa Depan!’ Sosialisasi Green Policing dan Tanam Pohon Bersama Mahasiswa UNRI!

Sabtu, 20 September 2025 - 20:05 WIB

Kapolres Kampar Berikan Arahan dan Tingkatkan Kemampuan Personel Eks-Brimob, Siap Hadapi Tantangan Tugas!

Sabtu, 20 September 2025 - 16:10 WIB

Kinerja Kacab Mantap , SMA N 1 Seberida Diduga Masih Pungli Uang Baju

Sabtu, 20 September 2025 - 15:07 WIB

Masyarakat Berharap Ada Langkah Nyata Kedepanya Di Pemerintahan Yang Baru, Luber Katanya Serame Bisah Mengatasi Banjir Di Kota Pagar Alam.

Berita Terbaru