Pemkab Banyuasin Sosialisasi Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.

Jumat, 19 September 2025 - 00:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Pangkalan Balai -mitramabes.com. Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng buka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin. Kamis (18/09)

Sebagai dasar hukum yang mengatur tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan. Maka kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman serta meningkatkan pengetahuan mengenai pendataan dan pengelolaan Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dalam rangka implementasi peraturan ini, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap sistem informasi yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan telah terdaftar dan dikelola sesuai dengan ketentuan.

Dalam arahannya Sekda Erwin juga mengingatkan untuk Ormas yang sudah terdaftar secara konvensional harus mendaftar juga secara digital. “Selain terdaftar secara konvensional tetapi juga harus terdaftar secara digital. Karena sekarang ini semuanya dapat di daftar secara online” ujarnya

Hal ini penting agar data dan informasi yang dikelola mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga pengambilan kebijakan yang tepat.

Lebih lanjut, Sekda Erwin menekankan bahwa Ormas tidak hanya sebagai salah satu wadah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat tetapi juga sebagai mitra pemerintah. Ormas tidak hanya hadir pada perencanaan, tetapi juga pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan publik.

“Ormas sebagai organisasi resmi wajib untuk ditanggapi setiap suaranya. Aspirasi-aspirasi yang ditampung dari masyarakat kita dengarkan” katanya

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kedepannya Organisasi Kemasyarakatan dapat bersinergi lebih baik lagi dengan Pemerintah Daerah. Sosialisasi turut dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin Adam Ibrahim SE, M.Si dan perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Banyuasin.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Ketapang Tangkap Satu Pelaku Pengedar Narkoba Di Kecamatan Benua Kayong
Temui Pendemo Minta Tutup PT Gruti, Bupati : Mari Bersama Cari Solusi
Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.
Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin
Tiga Siswa SD Asal Humbahas Akan diberangkatkan Ikut Lomba Gasing Tingkat Nasional di Banyuwangi.Provinsi Jawa Timur.
Pemkab Pakpak Bharat Gelar Sinkronisasi Penetapan Dokumen Perencanaan 2025–2029
Kebijakan Sekretaris Dinas Pendidikan Taput Benturkan Wartawan dan Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP.
Acara Rutin Bulanan Kecamatan Linge BKMT,Kali ini Di Kampung Despot Linge,Sekaligus HUT Transmigrasi Ke-30.

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 00:31 WIB

Pemkab Banyuasin Sosialisasi Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Ormas.

Jumat, 19 September 2025 - 00:11 WIB

Polres Ketapang Tangkap Satu Pelaku Pengedar Narkoba Di Kecamatan Benua Kayong

Kamis, 18 September 2025 - 20:14 WIB

Bupati Humbahas Sambut Kunker Ketua DEN di TSTH2.

Kamis, 18 September 2025 - 19:28 WIB

Warga Geram dan Kesal,PLN Selatpanjang Lakukan Pemadaman Listrik Secara Mendadak, Walaupun Sesaat Tetapi Rutin

Kamis, 18 September 2025 - 17:33 WIB

Tiga Siswa SD Asal Humbahas Akan diberangkatkan Ikut Lomba Gasing Tingkat Nasional di Banyuwangi.Provinsi Jawa Timur.

Berita Terbaru