Rokan Hulu, Mitramabes.com – Polsek Tambusai Utara berhasil mengungkap kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial AM (47 Tahun). Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada tanggal 3 September 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, Tersangka Inisial AM diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, kabupaten Rokan hulu Provinsi Riau.dengan menjanjikan dapat memuluskan memasukkan anak korban menjadi anggota Polri dengan meminta imbalan uang sebesar Rp. 1,2 miliar.
Modus penipuan pelaku, yang mengunakan dengan cara ,.oleh tersangka inisial (AM) dengan mengaku mengaku sebagai anggota Polri yang bertugas di Aceh, dan memiliki hubungan dekat dengan Mabes Polri. untuk memuluskan,, modus ,proses penerimaan anak calon sebagai anggota polisi.Dan Ia juga memperlihatkan foto jati dirinya menggunakan pakaian dinas kepolisian dengan pangkat AIPTU.,
Setelah dilakukan penyelidikan, pada tanggal 17 September 2025, tim gabungan Unit Resmob Polres Rokan Hulu dan Polsek Tambusai Utara berhasil menangkap tersangka inisial AM di Langsa Kota, Banda Aceh.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka inisial AM mengakui perbuatannya dan telah melakukan penipuan terhadap korban dengan meminta uang dalam beberapa tahap.
Polsek Tambusai Utara telah mengamankan barang bukti berupa rekening koran, formulir pendaftaran penerimaan Bintara Polri, dan dokumen lainnya.
Tersangka inisial AM dijerat dengan Pasal 378 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Polsek Tambusai Utara akan melakukan proses hukum lebih lanjut dan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum. Red