Mitramabes.com | Mempawah, Kalbar – Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah dalam perkara pidana Nomor 263/Pid.B/2025/PN Mempawah menuai kritik keras. Pemerhati sosial, politik, ekonomi, dan hukum Mulyadi Jaya menilai vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa berinisial APS adalah bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan. (17/9/2025).
Menurutnya, pengadilan justru mempermainkan harapan keluarga terdakwa.
“Sidang sempat ditunda hingga tiga kali, permohonan keringanan hukuman pernah diajukan, tapi semua diabaikan. Ini jelas tidak mencerminkan keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa,” tegas Mulyadi.
Mulyadi juga mengkritik keras sikap Majelis Hakim yang dinilai gagal menghayati nilai-nilai Pancasila.
“Hakim seharusnya sadar bahwa sila kedua dan sila kelima menuntut keadilan yang manusiawi, bukan keputusan yang menambah penderitaan,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menegaskan filosofi yang seharusnya menjadi pegangan seorang hakim:
“Menurut saya, hakim itu ada singkatannya, yaitu Harus Adil Karena Ingat Mati. Kalau hakim tidak ingat mati, dia tidak akan pernah adil. Tetapi jika ingat mati, maka dia akan menjatuhkan putusan dengan penuh keadilan.”
Mulyadi menambahkan, dalam dokumen SIPP PN Mempawah juga jelas disebutkan bahwa APS hanya diajak dan tidak menerima keuntungan apa pun. Bahkan jaksa hanya menuntut 2 tahun, sedangkan terdakwa lain yang terbukti lebih dominan justru divonis 2,5 tahun.
“Dari situ saja publik bisa melihat, ada ketidakproporsionalan dalam putusan ini. Hakim seolah tidak mempertimbangkan fakta hukum,” ungkapnya.
Meski demikian, ia menegaskan kritik ini tidak ditujukan kepada semua hakim. “Tidak semua hakim seperti itu, tapi dalam kasus ini jelas rasa keadilan telah diabaikan,” tambahnya.
Mulyadi Jaya menegaskan bahwa putusan ini harus menjadi bahan renungan bagi para hakim agar tidak hanya menjatuhkan hukuman di atas kertas, tetapi juga mempertanggungjawabkan setiap keputusan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Pernyataan saat ditemui langsung Mulyadi Jaya sebagai pemerhati sosial, politik, ekonomi, dan hukum mempawah. (Red)