Mbs.com- Sumatera Utara, Batu Bara- Hingga hari ini, Rabu 17 September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara dinilai belum menunjukkan itikad serius dalam menanggapi persoalan dugaan penimbunan pasir ilegal yang dilakukan PT. Swakarsa Tunggal Mandiri (STM) di Dusun III Alai, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka.
Padahal, surat resmi dari Lembaga Ruang Keadilan Rakyat Indonesia (LRKRI) dengan Nomor 021/LRKRI/IX/2025 tertanggal 4 September 2025, sudah dilayangkan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Batu Bara. Surat tersebut dengan tegas meminta agar segera digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, Satpol PP, serta eksekutif Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Namun, hingga lebih dari 10 hari pasca surat diterima sekretariat DPRD (stempel penerimaan tertanggal 4/9/2025), agenda RDP tak kunjung masuk dalam jadwal resmi DPRD. Hal ini memicu kekecewaan publik dan dianggap sebagai bentuk kelalaian fungsi pengawasan lembaga legislatif.
Plt. Sekretaris Umum LRKRI, M. Jami Nasution, ST, akhirnya angkat bicara.
“Sampai hari ini DPRD Batu Bara belum juga merespons surat permohonan RDP terkait dugaan penimbunan pasir ilegal itu. Padahal masalah ini menyangkut kerusakan lingkungan, potensi kebocoran anggaran, dan keresahan masyarakat. Kalau DPRD diam saja, berarti mereka ada dugaan ikut membiarkan praktik-praktik yang merugikan rakyat,” tegas Jami.
Ia menambahkan, sikap DPRD Batu Bara yang lamban ini berpotensi memperburuk kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.
“DPRD itu punya fungsi pengawasan. Kalau sudah ada laporan resmi, ada temuan di lapangan, lalu masih didiamkan, masyarakat bisa menilai bahwa ada sesuatu yang tidak beres. Jangan sampai DPRD dicap sebagai lembaga yang hanya diam ketika rakyat menjerit,” sambungnya.
LRKRI menegaskan, bila dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata dari DPRD Batu Bara, maka pihaknya bersama masyarakat akan mengambil sikap dengan menggelar aksi di gedung dewan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tekanan moral agar DPRD tidak lagi bersembunyi di balik alasan prosedural, sementara kerusakan lingkungan dan keresahan warga terus terjadi.
Sementara itu, publik kini menunggu apakah DPRD Batu Bara akan segera menjadwalkan RDP atau justru terus menunda hingga kepercayaan masyarakat benar-benar hilang.
“Media telah berupaya menghubungi pimpinan DPRD Batu Bara lewat nomor WhatsApp 0821-6245-xxxx, namun hingga kini belum juga diangkat.” (Albs/tim)