OKU SELATAN ,Mitramabes Com 17 September 2025. – Gelombang kemarahan publik memuncak di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan setelah terungkapnya dugaan keterlibatan enam pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban, seorang gadis 14 tahun yang disebut Bunga, kini harus menanggung beban kehamilan akibat perbuatan keji tersebut.
Kronologi dan Tuntutan Keluarga
Kasus ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib sejak 25 Agustus 2025, dengan bukti awal yang kuat, termasuk hasil pemeriksaan kehamilan positif.
Namun, keluarga korban merasakan penanganan yang sangat lambat. Merasa putus asa, mereka menunjuk dari JM LAW OFFICE ADV. JUNAIDI, S.H. & REKAN sebagai kuasa hukum.
Sebelumnya, telah diadakan pertemuan di rumah Kepala Desa Bandar Agung Muara Dua OKU Selatan, yang dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga terduga pelaku. Dalam pertemuan tersebut, salah satu keluarga pelaku sempat mengakui perbuatan anaknya. Namun, situasi memanas ketika salah satu pihak keluarga korban menyarankan, “Laporkan saja,” karena merasa ada terduga pelaku lain yang mungkin terlibat. Pernyataan ini memicu kegeraman dari keluarga korban, yang merasa tidak dihargai dan melihat adanya indikasi penambahan pelaku lain.
Menurut keterangan korban, perbuatan bejat ini diduga dilakukan secara bergiliran oleh para pelaku di berbagai lokasi:
* Rohim: Diduga di belakang rumah di Bengkam Rahin.
* Gani: Diduga di belakang rumah kebun mantan Kepala Desa Piut.
* Risky: Diduga di belakang toko kerupuk.
* Pebri dan Rido: Diduga bersama-sama di rumah Ica.
* Satu pelaku lainnya: Diduga melakukan perbuatan cabul di lokasi yang berbeda.
“Desakan Keras dari Kuasa Hukum
Kuasa hukum korban, Bapak Junaidi .S.H, secara resmi mempertanyakan sejumlah poin kritis kepada Polres OKU Selatan dan mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti. Poin-poin tersebut meliputi:
* Lambatnya penanganan kasus, padahal laporan sudah diajukan sejak 25 Agustus 2025.
* Belum ada pelaku yang ditangkap sejak laporan diajukan.
* Tidak adanya tindak lanjut yang jelas untuk segera menangkap pelaku.
* Ketiadaan perlindungan yang memadai bagi korban dan keluarga.
Menurut Junaidi, ada beberapa fakta kuat yang menunjukkan terjadinya pencabulan ini: adanya pengakuan dari keluarga pelaku, keterangan korban yang konsisten, dan hasil pemeriksaan kehamilan positif.
Semua poin ini secara jelas menunjukkan bahwa perbuatan keji ini benar-benar terjadi.
Menanggapi desakan ini, pihak Polres OKU Selatan segera menerima laporan pengaduan dan merespons bahwa mereka akan segera menindaklanjuti serta menangkap para terduga pelaku.
Perlindungan dan Bantahan dari LPSK
Di tengah tuntutan publik, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan komitmen mereka untuk memberikan perlindungan dan pendampingan penuh kepada korban.
Kepala Bidang LPSK menyatakan pihaknya akan membantu korban secara menyeluruh, termasuk pemulihan psikis dan jaminan kelangsungan pendidikan.
Pernyataan ini juga secara tegas membantah isu yang beredar bahwa para pelaku hanya melakukan pelecehan seksual ringan.
“LPSK berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan instansi terkait untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku menerima hukuman setimpal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Masyarakat dan media diimbau untuk terus mengawal kasus ini, menanti bukti nyata dari Polres OKU Selatan bahwa hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang status atau kekuasaan.
(Jhony/tim) Mitramabes Com.