BATURAJA, Media Mitramabes Com.– Sejumlah jurnalis dan pengelola media yang tergabung dalam organisasi pers di Kabupaten OKU, mengaku keberatan dengan seringnya tulisan berita kerya mereka distribusikan ulang tanpa izin oleh sejumlah akun media sosial.
Untuk itu, melalui organisasi pers konstituen resmi Dewan Pers yang menaungi para wartawan dan perusahaan media massa, mereka memberikan peringatan keras kepada pengelola akun Tiktok linglung 51647. Sebab mengambil dan memproduksi ulang konten berita di akun yang dikelola tersebut.
Yang menjadi sorotan adalah akun Tiktok linglung 51647 dinilai sering menyalin berita dari media Mitramabes Com secara utuh, lalu membagikan kembali dalam format video maupun foto atau unggahan.
“Ini sangat merugikan kami selaku pengelola media. Berita yang mereka unggah ulang bisa mengalihkan traffic pembaca dari portal resmi kami ke akun Tiktok mereka, ” ungkap Rizki Surya Ananda, pengurus Asosiasi Media Mitramabes Com.
Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pengguna Tiktok linglung 51647 tersebut berpotensi melanggar Undang-undang Hak Cipta dan Informasi serta Transaksi Elektronik (ITE) . Ia pun tak menutup kemungkinan akan menempuh jalur hukum.
Kalau praktik ini terus berlanjut, kami akan mempertimbangkan untuk melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Sementara itu Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengecam keras pencomotan karya tulis dari wartawan Mitramabes Com, yang diambil dan disebarkan tanpa izin pemilik karya oleh akun Tiktok linglung 51647.
Menurut ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), setiap karya jurnalistik adalah karya cipta atau ciptaan yang dilindungi oleh Undang-undang oleh sebab itu tidak boleh disadur, diambil sebagian, apalagi diklaim tanpa izin pemilik karya.
“Agar kebebasan pers tetap sehat dan beretika, maka ada pondasi penting yakni berupa perlindungan atas hak cipta yang dimiliki para wartawan, ” ungkapnya.
Menurut Rizki, dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pemegang Hak Cipta atas karya jurnalistik adalah penciptanya, yaitu adalah wartawan itu sendiri, kecuali ada perjanjian pengalihan hak dengan media tempatnya bertugas.
Jika terjadi pengalihan hak cipta, maka media tempatnya bekerja bisa menjadi pemegang hak cipta atas karya jurnalistik tersebut.
Meski begitu, hak moral tetap melekat pada pencipta atau wartawan yang membuat karya jurnalistiknya. Sehingga nama pencipta dalam karya tulis tidak boleh dihilangkan, “bebernya.
Senada, ketua redaksi media Mitramabes Com Rizki Surya, menyatakan dukungannya terhadap langkah hukum jika diambil oleh rekan-rekan jurnalis dan pengelola media.
“Produk jurnalistik bukan konten biasa. Dibaliknya ada proses panjang, tenaga, pikiran, dan biaya. Jika kemudian diambil mentah-mentah oleh akun komersial, tentu ini merugikan, ” ujar Jhon yang juga jurnalis Mitramabes Com.*
Red (Media Mitramabes Com)