DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa

Selasa, 16 September 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta || Jabar Mitramabes.com Sungguh miris dan sangat di sayangkan sikap dari DPUTR Purwakarta serta APH di Pemkab Purwakarta terkait Adanya Pelanggaran Proyek Pekerjaan Pemeliharaan Drainase Paket 1 yang di kerjakan oleh CV. Pelita Prakarsa

 

 

*Papan Kegiatan

Nama Paket : Pemeliharaan Drainase Jalan Paket 1, Nomer SPK : 43/SPK/PL-APBD.PEMEL/PPK.DPUTR/VIII/2025, Nomer SPMK :

43/SPMK/PL-APBD.PEMEL/PPK.DPUTR/VIII/2025, Tanggal SPMK : 04 Agustus 2025, Nilai Kontrak :

Rp 196.819.000.00,

Waktu Pelaksanaan : 45 hari ( Empat puluh lima ) Hari Kalender, Sumber Dana : APBD, Penyedia Jasa : CV Pelita Prakarsa, Tahun Anggaran : 2025.

 

Di Duga kuat adanya kecurangan dan indikasi korupsi di dalam pekerjakan proyek tersebut terkait adanya beberapa item yang di duga sudah di langgar oleh pelaksana kerja CV Pelita Prakarsa, di antara nya Batu Bekas yang masih di pasang kembali dan Juga terlihat jelas sudah Abaikan terkait K3, karna semua Para pekerja tidak ada yang memakai APD pada saat beraktifitas ( Helm, Sarung tangan, Rompi dan Sepatu Bots ) karna tidak di berikan “Ucap para pekerjanya

 

 

Tentunya hal seperti ini tidak boleh di biarkan begitu saja sebap hal ini sudah melanggar aturan dan wajib di kenakan sangsi oleh pihak dinas Terkait terutama DPUTR Purwakarta kepada CV Pelita Prakarsa

 

 

*Perihal pelanggaran K3

 

Undang-undang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) utama di Indonesia adalah Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi dasar hukum pelaksanaan K3, serta Pasal 86 dan 87 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur hak dan kewajiban pekerja terkait K3. Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang merinci kewajiban perusahaan dalam menerapkan SMK3.

 

 

Dasar Hukum Utama K3

1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja:

Ini adalah undang-undang fundamental yang menjadi dasar hukum pelaksanaan K3 di Indonesia. Tujuannya adalah melindungi tenaga kerja, menjaga sumber produksi, dan meningkatkan kesejahteraan serta produktivitas nasional.

2. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:

Pasal 86: Menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 87: Mewajibkan perusahaan untuk menerapkan aturan K3 secara menyeluruh.

 

*Perihal kecurangan Matrial

 

 

Di ketahui sesuai Aturan dan SOP di sini sudah jelas, dalam aturannya kalau matrial itu harus sesuai spesifikasi dan aturan yang sudah di tentukan Oleh pihak Dinas terkait seperti yang ada di dalam RAB tersebut kalau Batu Bekas itu jelas tidak diperbolehkan untuk di pergunakan atau di pasang kembali dalam Pelaksanaan Proyek Drainase tersebut

 

 

Akan tetapi faktanya di lapangan berbeda, sesuai apa yang sudah di temukan di lapangan oleh awak media saat kontrol di lokasi Proyek masih tetap di pasang oleh salah satu pekerja, Pertanyaanya sejauh mana tingkat pengawasan baik dari pihak mandor maupun konsultan apakah pelanggaran seperti yang terlihat seperti itu di benarkan Baik dari pemasangan batu bekas juga Perihal abaikan k3

 

 

Mengacu perihal akan kualitas dari hasil Pekerjakan tersebut tentunya akan sangat berdampak negatif dan di sangsikan akan cepat rusak juga tidak akan bertahan lama tentunya ini akan sangat merugikan berbagai pihak terutama Negara dan masyarakat sebagai penerima manfaat

 

 

Di mohon pihak DPUTR Serta Pihak dinas terkait serta APH agar mengusut tuntas dan turun ke lokasi untuk Audit kembali hasil Pekerjakan dari CV. Pelita Prakarsa yang di duga telah melakukan kesalahan serta pelanggaran dan di duga adanya Mark up APBD agar supaya di tindak tegas sesuai aturan yang berlaku

 

 

Adapun upaya dari awak media untuk konfirmasi dan bertemu langsung serta klarifikasi terkait perihal tersebut kepada pemilik CV Pelita Prakarsa sudah di lakukan tepatnya pada hari Senin malam Pertemuan tersebut berlangsung di pelataran RS Bayu Asih akan tetapi betapa kaget awak media tersebut saat mendengar jawaban dari pemilik CV di waktu memperlihatkan dokumentasi video kalau batu bekas itu Memang “Saya yang Menyuruh untuk Memasang “Ujarnya

 

 

Hingga berita ini di terbitkan untuk yang kedua kalinya belum ada tindakan secara tegas dari pihak DPUTR Purwakarta dan APH terkait dari beberapa Pelanggaran yang di lakukan oleh CV. Pelita Prakarsa,

Purwakarta’ Senin 16/9/2025

 

 

( Dwi A.H )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gelar Bimtek Bersama Dinas Kominfotik Lampung Tengah Raden Media id Provinsi Lampung dan Palembang Tingkatkan Kapasitas Jurnalis
Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian
Di Duga Keras Polres Binjai Lemah Judi Sabung Ayam Semangkin Meraja Rela Warga Memohon Kepada Kodim 0203/ Langkat Ambil Alih
MAKI NTB Bongkar Kongkalikong Pengadaan Alat Peraga SMK, Kejati NTB Didesak Selamatkan Uang Negara!  
Dandim 1415 / Selayar didampingi Pasiter Ikuti Sosialisasi Komsos TNI AD Bersama Pelaku UMKM Lokal
Proyek Di Duga Siluman- Tak Ada Papan Nama” Ini Pantauan Mitra Mabes”
Deli Serdang No.3 Implementasi PBG Rp0 MBR se-Indonesia
Operasi Antik Siginjai 2025: Polres Tebo Ungkap 8 Kasus Narkotika dan Sita Puluhan Gram Sabu serta Ganja

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 22:54 WIB

Gelar Bimtek Bersama Dinas Kominfotik Lampung Tengah Raden Media id Provinsi Lampung dan Palembang Tingkatkan Kapasitas Jurnalis

Selasa, 16 September 2025 - 21:29 WIB

DPUTR Purwakarta di Duga Bungkam Suara Terkait Proyek Drainase Jalan Paket 1, Pelaksana CV. Pelita Prakarsa

Selasa, 16 September 2025 - 21:27 WIB

Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian

Selasa, 16 September 2025 - 21:24 WIB

MAKI NTB Bongkar Kongkalikong Pengadaan Alat Peraga SMK, Kejati NTB Didesak Selamatkan Uang Negara!  

Selasa, 16 September 2025 - 21:06 WIB

Dandim 1415 / Selayar didampingi Pasiter Ikuti Sosialisasi Komsos TNI AD Bersama Pelaku UMKM Lokal

Berita Terbaru

NASIONAL

Lapas Kelas IIA Binjai Lakukan Kontrol Rutin Blok Warga Hunian

Selasa, 16 Sep 2025 - 21:27 WIB