Mataram, NTB mbs – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) perwakilan NTB mengungkap dugaan praktik kongkalikong dalam pengaturan pemenang proyek pengadaan alat peraga SMK di Dinas Pendidikan Provinsi NTB. Konferensi pers yang digelar di Kafe Piring Kosong, Batu Layar, pada Senin (16/9/2025), membeberkan indikasi kuat adanya permufakatan jahat yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Ketua MAKI NTB, Heru, mengungkapkan bahwa hasil investigasi lembaganya menemukan adanya permufakatan jahat antara PPK dan pihak penyedia/vendor yang difasilitasi oleh tim di luar ASN. Sejak penyusunan RAB, usulan dari sekolah-sekolah diabaikan dan diganti dengan RAB yang dibuat sendiri oleh pihak penyedia/vendor, seolah-olah itu adalah usulan dari sekolah.
“Dari harga yang dituangkan di RAB tersebut, mereka sepakat ada cash back sebesar 30% yang akan diberikan oleh vendor/penyedia kepada pihak dinas, yang difasilitasi oleh broker mafia proyek tersebut,” ungkap Heru.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa telah terjadi beberapa kali pertemuan antara pihak dinas dan pihak swasta untuk menegosiasikan besaran cash back tersebut. Pertemuan tersebut berlangsung dua kali di Jakarta pada akhir Juli dan awal Agustus 2025, serta satu kali di NTB pada tanggal 11 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, disepakati cash back sebesar 30%, dengan pembayaran 20% di awal dan sisanya setelah SPK terbit.
Pengadaan untuk 11 SMK dengan 30 kejuruan ini dikendalikan oleh tiga vendor berinisial U, F, dan M. Masing-masing vendor menyodorkan tiga sampai empat CV untuk menghilangkan kesan monopoli. Semua itu diatur oleh pihak di luar dinas yang memiliki kekuatan untuk memerintahkan PPK agar mengklik perusahaan yang disodorkan oleh broker di luar dinas tersebut.
Praktik kongkalikong ini berpotensi merugikan keuangan negara karena patut diduga harga di-mark up sehingga muncul cash back yang fantastis, yakni sebesar 30%. Masyarakat meminta pihak kejaksaan segera bertindak untuk menyelamatkan keuangan negara dari membayar lebih untuk barang yang seharusnya lebih murah.
“PPK diduga kuat tidak mengikuti juklak juknis pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya jika harga dalam RAB ditentukan sendiri oleh pihak vendor,” tegas Heru.
MAKI NTB mendesak Kejaksaan Tinggi NTB untuk segera melakukan penyelidikan mendalam atas dugaan praktik korupsi ini. Langkah paling mendesak adalah mencegah terjadinya kerugian keuangan negara lebih lanjut dan menghentikan praktik kongkalikong ini. hasil.klik PPK Bisa Batal demi hukum. (DON )