Meureudu- Mitra Mabes. Com” Pelaksanaan proyek pembangunan gedung atau ruang belajar di duga siluman karena tidak adanya papan nama proyek tersebut” Selasa 16 September 2025
Proyek tanpa papan nama proyek merupakan peraturan yang menghambat transparansi dan akuntabilitas proyek, karena tidak mencantumkan informasi penting, seperti jenis kegiatan, nama pelaksana, nilai proyek dan sumber anggaran. Pelanggaran ini merupakan indikasi adanya praktek dan transparan, bahkan bisa mengarah dugaan pekerjaan siluman.
Dasar hukumnya adalah Undang – Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan peraturan persiden ( Perpres) nomor 54 tahun 2010 serta nomor 70 tahun 2012 yang mengatur pengadaan barang/ jasa pemerintah, serta berbagai peraturan menteri terkait pembangunan.
Bahkan para pekerja tidak memakai Helm, Sepatu Safety, dan rompi keselamatan ( APD) termasuk pelanggaran terhadap peraturan K3 yang utamanya di atur dalam Undang – Undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dan diperjelas oleh peraturan menteri. Seperti peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi no 8 tahun 2010 tentang Alat Pelindung diri ( APD), intinya kepala sekolah mengabaikan dan mengangkangi kewajiban tersebut.
Eronisnya kepala sekolah malah menuding salah seorang wartawan media online melakukan pemerasan terhadap dirinya, hasil pertemuan dengan salah seorang wartawan online tersebut, dia menjelaskan yang saya minta iklan itupun saya tidak memaksa kalau di kasih Alhamdulillah tidak pun ya nggak apa-apa, padahal yang minta no rek itu kepala sekolah maka saya kirimkan ” Jelas wartawan online
Dirinya mengetahui bahwa Kepala sekolah menuding saya dari beberapa wartawan yang menyebutkan bahwa kepala sekolah menuding saya melakukan pemerasan, dia juga meminta kepada kepala sekolah agar tunjukan buktinya kalau dirinya melakukan pemerasan, tudingan itu sebagai kehormatan nama baiknya hal ini dapat dianggap sebagai pencemaran atau fitnah , dan hal itu dapat diancam pidana berdasarkan Undang – Undang di Indonesia.
Perbuatan ini diatur dalam kitab Undang- Undang Hukum pidana ( KUHP) , khusunya pasal 310 ayat ( 1) untuk fitnah. Serta dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang kitab undang- undang hukum pidana ( UU 2/ 2023 ) yang menggantikan KUHP pada pasal 433 dan pasal 343, dan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 Juta.
Sayangnya ketika di kirimkan foto proyeknya yang tak Berpapan nama melalu WhatsApp kepala sekolah tak menjawabnya atau tak merespon ya hingga berita ini di turunkan.semestinya kepala sekolah itu paham itu adalah uang negara bukan uang pribadinya kepala sekolah.Dan kita tidak tau darimana anggarannya dan berapa anggaranya karena tidak ada papan nama proyek tersebu.
Editor : Tim Redaksi