Diduga Tambang Galian C Ilegal Marak di Desa Sako kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin, Media Mitra Mabes Minta ESDM dan APH Bertindak Tegas,
Jurnalis Mitra mabes bersama Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI) menemukan aktivitas pertambangan ilegal galian C (tanah urug)
di wilayah Kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin Aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari
pemerintah dan diduga dikelola oleh inisial AR dan Arp,
Investigasi yang dilakukan oleh Ketua kaperwil Sumsel , didasarkan atas laporan masyarakat yang resah atas keberadaan tambang ilegal tersebut. Tim Media yang turun ke lokasi bersama rekan rekan media mendapati beberapa titik koordinat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki patok batas resmi dan alat berat yang beroperasi secara ilegal. Selasa ( 16/09/2025).
Lokasi pertama ditemukan di Lokasi Sako kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin simpang SMK Sako Desa Sako dengan titik koordinat Lokasi di mana terdapat satu unit alat berat yang beroperasi tanpa izin. Lokasi ini diduga dikelola oleh AR /Arp Lokasi yang pertama ini dan masih banyak yang lain nya berada di desa tersebut yang sama titik Lokasi koordinat aktivitas di sana diduga dikelola oleh oknum oknum usaha yang tidak bertanggung jawab,
Selanjutnya, tim investigasi juga mencatat kegiatan serupa di lokasi tersebut, tepatnya pada titik ini juga ditemukan aktivitas pertambangan dengan satu unit alat berat yang diduga dikelola oleh Ar/arp, dan perlu diverifikasi terkait
kelengkapan izinnya. lokasi tersebut diduga tidak memiliki izin galian resmi dan tidak ada tanda batas yang semestinya.
Awak media mendesak Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan aktivitas penambangan tanpa izin. Ketua media mitra mabes Sumsel juga mengingatkan bahwa eksploitasi lingkungan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan masyarakat dan ekosistem sekitar.
Menurut Staf Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan tentang kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang ada guna menghindari dampak lingkungan yang serius dan menimbulkan tindakan hukum atas perbuatan setiap orang yang melanggarnya.
Jika ditemukan lokasi pertambangan mineral non logam seperti Galian C (tanah urug) harusnya ada papan plang perusahaan dan patok batas lokasi yang memiliki izin. Walaupun sudah mengurus izin lingkungan tetapi belum memiliki izin persetujuan akhir dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan sebenarnya tidak boleh melakukan pertambangan. Kalau ada pengaduan masyarakat atau lembaga, bisa di sampaikan kepada pihak kepolisian, karena kewenagannya melakukan penindakan. Sedangkan kalau dari Dinas ESDM jika menemukan pelaku usaha yang tidak memiliki izin, akan kita berikan peringatan secara persuasif bahkan menghentikan sementara dan akan berkoodinasi dengan Aparat Penegak Hukum,” tuturnya.
Atas temuan ini, awak media mengatakan bahwa para pelaku tambang galian C ilegal harus ditindak tegas karena melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Minerba No. 4 Tahun 2009 yang mewajibkan seluruh kegiatan tambang memiliki izin resmi.
“Kami investigasi langsung ke lapangan, menemukan baru 1 titik lokasi galian C di Desa Sako kecamatan Rambutan kabupaten Banyuasin Tidak ditemukan sedikitpun patok batas yang memiliki izin lokasi. Dan informasi dari masyarakat pertambangan ini sudah lama kini kembali lagi beroperasi berjalan. Selain itu, Kami juga Kita berharap jika pelaku usaha yang sudah memiliki izin, harus didukung dan dapat direkomendasikan kepada masyarakat yang membutuhkan tanah urug. Dan harus menjadi tempat prioritas utama melakukan orderan kebutuhan tanah urug untuk pembangunan,”
Dalam pengaduan resminya, awak media juga menembuskan laporan ini kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara serta aparat penegak hukum agar kasus ini segera ditangani secara tuntas dan memberi efek jera kepada pelaku usaha tambang ilegal lainnya di wilayah tersebut, pungkasnya,
Media Mitra Mabes