MBS Beberapa Satuan Pendidikan dibawah naungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang tidak melakukan transparansi penggunaan Uang Negara berupa Dana BOSP, ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dalam tupoksi sebagai Monitoring dan Evaluasi.
Padahal Transparansi penggunaan Dana BOSP hal yang sangat krusial sebagai bentuk tanggung jawab dan kejujuran menggunakan Anggaran oleh pihak Sekolah yang merupakan sosok kaum intelektual dan suri teladan ditengah masyarakat.
Salah satunya SDN 005 Lenggadai Hilir yang beralamat di Jalan Utama Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir yang menerima ratusan juta tiap tahun dari Dana BOSP namun tidak transparan dalam penggunaan Dana BOSP hal ini dibuktikan dengan tidak ada papan Informasi dan tidak mau memberikan keterangan penggunaan Dana BOSP dengan alasan sudah sesuai juknis dan laporan disetujui oleh Dinas Pendidikan dan telah diperiksa Inspektorat.
Dana BOSP bukanlah milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tetapi milik Negara yang penggunaannya boleh diketahui seluruh masyarakat terlebih Wartawan sebagai sosial kontrol.
” papan Publikasi belum dipasang, kami sesuai juknis lagian Dinas Pendidikan meng acc kan” ujar Yarmanelis sebagai Kepala SDN 005 LENGGADAI HILIR, Jumat 12 September 2025
” sekolah ini dulu lebih parah sebelum saya kepala sekolah disini” ujarnya sambil berlalu saat Wartawan menanyakan ada beberapa kerusakan disekolah ini.