Taput, Mitra-mabes.com.
Seberat 8,5 Kilogram ganja kering sebagai barang bukti hasil tangkapan Satreskrim Narkoba dimusnahkan di halaman Polres Taput, Jumat, [ 12/9/2025.]
Pemusnahan melalui pembakaran di hadiri Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, Kasat Res Narkoba AKP Philip Antonio Purba. Juga disaksikan Kajari Taput diwakili Kasi Pidum Arpan Charles Pandiangan, Jaksa Penuntut Umum Gindo Purba , mewakili Ketua PN Taput Nanda Pratama, dari Dinas Kesehatan Taput Berta Tambunan.
Hadir juga KBO Satres Narkoba Polres Ipda Andri M. Simanjuntak, Kanit II Satres Narkoba Ipda Ardiansyah Ismail Lubis serta Penasehat Hukum para tersangka.
Kapolres Taput Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan adanya Pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering itu hasil penangkapan Sat Narkoba bulan Agustus 2025 dari (6) tersangka.
Pemuanaan itu dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri KabupatenTaput,”sebut nya
Enam tersangka tersebut adalah berinisial RB ( 23 ) warga Simajambu, Desa Simangumban Jae kecamatan Simangumban Taput, SS ( 21 ) warga Luat Lombang Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok Tapsel, RPH ( 21) warga Sipetang, Desa Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Taput,
CWH (23 ) warga Simangumban Jae, Kecamatan Simangumban Taput dan HR ( 33 ) warga Dusun Hutaimbaru, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok Tapsel serta TT ( 30) warga Kecamatan Pangaribuan, Taput.
Ke (6) tersangka kini tengah dalam proses pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” Sebut Baringbing.
Polres Taput menegaskan komitmennya untuk memberantas segala jenis Peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Taput.
dan mengimbau masyarakat untuk ikut berperan dan sekaligus sebagai pelapor terhadap peredaran sejenis Narkoba ,agar pencegahan berjalan sebagai mana yang kita harapkan apalagi adanya kita lihat dan ketahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba dan sejenisnya.
[ Editor- Smarth ]