MITRA MABES. COM
Inhu – Dugaan permainan kotor bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, sebuah truk dengan nomor polisi BM 8876 WU kedapatan mengangkut BBM yang diduga tidak memiliki izin resmi.
Saat dikonfirmasi kepada sopir, pengakuan mengejutkan pun terungkap. Sopir tersebut dengan gamblang menyebut bahwa minyak yang ia angkut adalah milik Tain, salah seorang oknum TNI aktif yang saat ini berdinas di Kodim Siak dengan jabatan Provos.
Fakta ini menampar keras institusi TNI yang selama ini berkomitmen menjaga ketahanan energi dan memberantas mafia migas. Dugaan keterlibatan aparat aktif dalam bisnis haram BBM ilegal tentu menjadi preseden buruk dan merusak citra institusi, dan parahnya angkutan minyak BBM ilegal yang terbesar/yang terbanyak.
Dengan ini, laporan keras disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar menindak tegas dan tidak memberi ruang bagi oknum berseragam yang bermain dalam lingkaran mafia energi. Tidak hanya itu, Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI diminta untuk segera turun tangan dan memerintahkan penyelidikan menyeluruh.
Publik juga mendesak Kodam dan Polisi Militer (PM) untuk segera mengambil langkah cepat dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penindakan tanpa pandang bulu. Sebab, keterlibatan aparat aktif dalam jaringan BBM ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah negara.
Pasal yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.
Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM):
Pasal 103 KUHPM: Anggota TNI yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman pidana dan/atau pemecatan dari dinas militer.
3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):
Pasal 55 ayat (1): Barang siapa turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.
Kasus ini jelas bukan perkara sepele. Jika benar terbukti, keterlibatan oknum TNI aktif dalam bisnis BBM ilegal bukan hanya kriminal, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap sumpah prajurit dan Sapta Marga.
Masyarakat kini menunggu sikap tegas Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto: Apakah mafia berseragam akan tetap dilindungi, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?(I.A)