Oknum TNI Diduga Terlibat Bisnis BBM Ilegal, Laporan Menggema ke Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto

Sabtu, 13 September 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MITRA MABES. COM

 

Inhu – Dugaan permainan kotor bisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat. Kali ini, sebuah truk dengan nomor polisi BM 8876 WU kedapatan mengangkut BBM yang diduga tidak memiliki izin resmi.

 

Saat dikonfirmasi kepada sopir, pengakuan mengejutkan pun terungkap. Sopir tersebut dengan gamblang menyebut bahwa minyak yang ia angkut adalah milik Tain, salah seorang oknum TNI aktif yang saat ini berdinas di Kodim Siak dengan jabatan Provos.

 

Fakta ini menampar keras institusi TNI yang selama ini berkomitmen menjaga ketahanan energi dan memberantas mafia migas. Dugaan keterlibatan aparat aktif dalam bisnis haram BBM ilegal tentu menjadi preseden buruk dan merusak citra institusi, dan parahnya angkutan minyak BBM ilegal yang terbesar/yang terbanyak.

 

Dengan ini, laporan keras disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto agar menindak tegas dan tidak memberi ruang bagi oknum berseragam yang bermain dalam lingkaran mafia energi. Tidak hanya itu, Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Kepala Negara dan Panglima Tertinggi TNI diminta untuk segera turun tangan dan memerintahkan penyelidikan menyeluruh.

 

Publik juga mendesak Kodam dan Polisi Militer (PM) untuk segera mengambil langkah cepat dalam melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penindakan tanpa pandang bulu. Sebab, keterlibatan aparat aktif dalam jaringan BBM ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati amanah negara.

 

Pasal yang Dilanggar

 

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) jo. UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

Pasal 53 huruf b: Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa izin usaha dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp40 miliar.

 

Pasal 55: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

 

 

2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM):

 

Pasal 103 KUHPM: Anggota TNI yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan melanggar hukum dapat dijatuhi hukuman pidana dan/atau pemecatan dari dinas militer.

 

 

 

3. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

 

Pasal 55 ayat (1): Barang siapa turut serta melakukan, menyuruh melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana, dipidana sebagai pelaku tindak pidana.

 

 

 

 

Kasus ini jelas bukan perkara sepele. Jika benar terbukti, keterlibatan oknum TNI aktif dalam bisnis BBM ilegal bukan hanya kriminal, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap sumpah prajurit dan Sapta Marga.

 

Masyarakat kini menunggu sikap tegas Panglima TNI dan Presiden Prabowo Subianto: Apakah mafia berseragam akan tetap dilindungi, atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?(I.A)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar, SBM Selenggarakan Pelatihan Public Speaking bagi Generasi Muda.
UPAYA PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI GKE “PETRA”,TIM PENYIDIKAN KEJATI KALBAR KEMBALI LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI SINTANG
Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Lampung Tengah Diciduk Polisi Karena Setubuhi Anak Dibawah Umur
Sukses Besar! Masyarakat Harap Turnamen Geulayang Tunang Jadi Agenda Tahunan Brimob
OPS Zebra Toba 2025, Polres Langkat Gencarkan Edukasi Humanis di Jalan Raya
DPD LSM WGAB Sumatera Utara disambut baik dalam Audiensi di kejaksaan negeri kabupaten serdang bedagai
Imigrasi Mengadakan Acara Puncak Hari Bakti Kemenimipas Di Kuala Tungkal
Pererat Kemitraan, Media Mitra Mabes Lakukan Silaturahmi ke Polsek Ambawang Kubu Raya

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 20:59 WIB

Wujudkan Labuhanbatu Cerdas Bersinar, SBM Selenggarakan Pelatihan Public Speaking bagi Generasi Muda.

Kamis, 20 November 2025 - 19:56 WIB

UPAYA PENGUNGKAPAN KASUS KORUPSI GKE “PETRA”,TIM PENYIDIKAN KEJATI KALBAR KEMBALI LAKUKAN PENGGELEDAHAN DI SINTANG

Kamis, 20 November 2025 - 19:40 WIB

Ancam Sebar Video Asusila, Pemuda di Lampung Tengah Diciduk Polisi Karena Setubuhi Anak Dibawah Umur

Kamis, 20 November 2025 - 19:16 WIB

OPS Zebra Toba 2025, Polres Langkat Gencarkan Edukasi Humanis di Jalan Raya

Kamis, 20 November 2025 - 18:48 WIB

DPD LSM WGAB Sumatera Utara disambut baik dalam Audiensi di kejaksaan negeri kabupaten serdang bedagai

Berita Terbaru