Indramayu, Mitramabes.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelontorkan dana yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.959.761.000 untuk proyek penggantian jembatan di Jalan Irigasi Timur Desa Lempuyang, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Proyek penggantian jembatan tersebut menjadi sorotan setelah LSM Harimau menemukan kecacatan dalam pengerjaannya, dan diduga tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Menurut Ketua LSM Harimau DPC Indramayu, Jumanto, pelaksana proyek CV Sinaran Gemilang diduga melakukan kecacatan dengan memasang tiang pancang beton yang retak parah. “Ini menunjukkan kurangnya kualitas material yang digunakan, dan dapat mungkin mengurangi kualitas daya tahan jembatan, serta dapat membahayakan keselamatan pengguna jembatan,” kata Jumanto pada Sabtu (13/9/2025).
Selain itu, LSM Harimau juga menemukan bahwa pekerja proyek tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai saat bekerja. “Ini sangat membahayakan keselamatan pekerja dan menunjukkan kurangnya perhatian pelaksana proyek terhadap keselamatan kerja,” tambah Jumanto.
LSM Harimau juga menemukan, bahwa tidak ada pengawas dari dinas terkait di lokasi proyek. “Ini memungkinkan kecacatan berlalu tanpa tindakan korektif dan menunjukkan kurangnya pengawasan dari dinas terkait,” kata Jumanto.
Jumanto berharap proyek-proyek pemerintah dapat dikerjakan dengan baik dan sesuai standar. “Kami berharap agar dinas terkait dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan bahwa proyek-proyek pemerintah dikerjakan dengan baik dan sesuai standar,” kata Jumanto.
LSM Harimau akan terus memantau proyek ini dan mendesak pihak yang berwenang untuk segera mengambil tindakan jika terbukti ada pelanggaran. Dengan demikian, diharapkan proyek-proyek pemerintah dapat berjalan dengan baik sesuai standar yang ditentukan.
(Tim)