Garut MBS Pemerintah Desa Sukawangi, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, menyelenggarakan Pelatihan Pararegal Desa, Kamis (11/9/2025). Kegiatan yang dibiayai melalui Bantuan Keuangan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini berlangsung di Aula Desa Sukawangi dengan mengusung tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Melalui Peran Pararegal di Desa.”
Acara dimulai pukul 08.00 WIB dengan rangkaian pembukaan, sambutan Kepala Desa Sukawangi, Ketua BPD, dan Camat Tarogong Kaler, serta doa yang dipimpin Ustadz Iya. Setelah itu, panitia mempersiapkan sesi materi utama yang diikuti antusias oleh peserta dari berbagai kalangan, mulai dari aparatur desa, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan desa, hingga pemuda desa.
*Rangkaian Materi Pelatihan*
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari institusi penegak hukum dan instansi teknis terkait. Beberapa materi yang disampaikan di antaranya:
1. Penyelesaian masalah melalui pendekatan Restorative Justice oleh Polres Garut. Materi ini menekankan pentingnya penyelesaian konflik di desa secara damai tanpa selalu mengandalkan proses pengadilan.
2. Pembentukan produk hukum di desa oleh DPMD Kabupaten Garut. Peserta diberi pemahaman bagaimana menyusun peraturan desa yang sesuai kebutuhan masyarakat namun tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan.
3. Prosedur hukum dan sistem peradilan pidana di Indonesia oleh Kejaksaan Negeri Garut. Materi ini memperluas wawasan mengenai tahapan hukum pidana, mulai dari penyelidikan hingga persidangan.
4. Peran aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa oleh Inspektorat Kabupaten Garut. Fokus materi ini adalah transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa agar terhindar dari penyalahgunaan anggaran.
5. Peran paralegal dalam penyelesaian masalah di masyarakat oleh seorang pengacara. Narasumber menekankan bahwa pararegal merupakan garda terdepan yang membantu masyarakat mencari solusi hukum yang cepat, murah, dan tepat sasaran.
Selain pemaparan, metode pelatihan juga meliputi diskusi kelompok, studi kasus, hingga simulasi peran (role play) agar peserta lebih memahami praktik nyata di lapangan.
*Tujuan dan Sasaran*
Pelatihan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa, tetapi juga melahirkan kader-kader paralegal yang berkompeten, berintegritas, dan siap mendampingi masyarakat.
Peserta berasal dari Kepala Desa, perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, hingga generasi muda. Diharapkan, mereka menjadi agen perubahan dalam meningkatkan kesadaran hukum dan menjaga ketertiban sosial di lingkungan desa.
*Dasar Hukum dan Output*
Kegiatan ini mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Output yang ditargetkan dari pelatihan ini meliputi:
* Terbentuknya pararegal desa yang profesional.
* Meningkatnya pengetahuan hukum masyarakat.
* Peningkatan peran perempuan desa dalam mengakses keadilan.
* Generasi muda lebih aktif dalam menciptakan ketertiban dan kesadaran hukum.
Pendanaan dan Penyelenggara
Pelatihan ini sepenuhnya diselenggarakan oleh Pemerintah Desa Sukawangi dengan dukungan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Dana dialokasikan untuk konsumsi, honorarium narasumber, modul pelatihan, perlengkapan, transportasi, hingga administrasi kegiatan.
Harapan ke Depan
Kepala Desa Sukawangi, H. Emay Sumarna, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah desa dalam membangun masyarakat yang sadar hukum
“Kami ingin agar kehadiran pararegal di desa menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum tanpa terbentur biaya dan prosedur panjang,” ujarnya.
H. Emay menambahkan, keberadaan pararegal diharapkan mampu menjadi jembatan antara masyarakat desa dan aparat penegak hukum.
“Dengan adanya pararegal, aparatur desa dan tokoh masyarakat bisa menyelesaikan persoalan hukum melalui musyawarah tanpa harus selalu menunggu aparat turun tangan. Inilah bentuk kemandirian desa dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan harmonis,” tegasnya.
Melalui sinergi pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pelatihan paralegal ini diharapkan menjadi tonggak awal bagi Desa Sukawangi dalam mewujudkan desa yang adil, berdaya, dan sadar hukum.
D ramdani