Mitramabes.com Pagaralam – Sumsel Polres Pagar Alam melalui Satresnarkoba Polres Pagaralam kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria berinisial Bram Radika Putra (22) dan Edo Gustiawan (27) ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis shabu di sebuah kafe di kawasan Sidorejo, Kecamatan Pagaralam Selatan, pada Selasa (9/9/2025) malam.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Setya Kencana S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Apriandi SH didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Berawal dari informasi masyarakat, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan. Saat pelaku tiba di kafe, anggota langsung mengamankan dan mendapati barang bukti empat paket shabu yang dijatuhkan pelaku dari kotak plastik bening,” ujar Iptu Doris.
Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,82 gram, satu unit iPhone 11 Pro Max, dan satu kotak plastik bening. Hasil tes urine juga menunjukkan kedua tersangka positif narkotika.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Bram mengakui bahwa narkotika tersebut diperolehnya dari seorang bernama Danang. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.
“Kasus ini masih terus kami dalami. Kami akan kembangkan hingga ke jaringan di atasnya,” tegas Iptu Doris.(HR)